Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian Tahun 2017

Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) menyoroti pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, saat menyampaikannya dalam Rapat Kerja Teknis Keimigrasian dalam dan luar negeri di Hotel Borobudur tanggal 21 s/d 23 Desember 2017 lalu, mengenai kondisi riil menurunnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang tahun 2017 ini sekitar Rp 2 Trilyun.

“Ini ada hal menarik untuk dikupas atas komentar Bapak Ronny F Sompie dengan menengok kondisi riil menurunnya PNBP Keimigrasian 2017. Tentunya telah memberi dampak operasional tidak hanya bagi Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri, namun juga Kementerian Hukum dan HAM secara umumnya,” ungkap Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, hari ini.

Menurut Willy, sebagai intitusi yang mengemban fungsi pelayanan, penegakan hukum dan keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, dengan 138 Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi/Rumah Detensi Imigrasi, 33 Divisi Keimigrasian, 129 Tempat Pemeriksaan Imigrasi, 66 Pos Lintas Batas, dan 22 Atase teknis/Kepala Bidang Imigrasi di Perwakilan RI dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei, secara langsung atau tidak langsung merasakan dampak dengan berkurangnya pemasukan sektor PNBP akibat kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 Tahun 2015 untuk sejumlah 45 negara, kemudian Perpres 104 Tahun 2015 sejumlah 75 negara, dan terakhir dengan Perpres 21 Tahun 2016 untuk sejumlah 169 negara, pemerintah wilayah administratif, dan entitas tertentu.

Kata Willy, berkurangnya PNBP Keimigrasian sebagai pemasukan maka konsekuensinya dalam penganggaran adalah berkurangnya besaran alokasi penggunaan PNBP sebagai sebagai salah satu sumber fundamental pengganggaran operasional Satuan Kerja (Satker).

“Prosentase sumber pembiayaan anggaran operasional pelaksanaan fungsi keimigrasian baik dalam dan luar negeri selama ini bertumpu pada kekuatan PNBP Keimigrasian sebagai dukungan manajemen lainnya,” tuturnya.

Dijelaskannya, sumber pembiayaan Rupiah Murni (RM) dengan segala keterbatasannya hanya membiayai kebutuhan Layanan Perkantoran meliputi Belanja Pegawai, Belanja Operasional Perkantoran (pemelihataan, persediaan dst). Pemerintah sangat terbatas kemampuannya dalam memberikan dukungan RM untuk pembiayaan kegiatan dan operasional Kementerian Lembaga (K/L), yang kemudian didistribusikan lagi kepada Unit Eselon I yang tentunya diprioritaskan bagi Unit Eselon I yang tidak mempunyai sumber penghasilan PNBP dari masyarakat.

“Mencermati ini tentunya sebagai Unit Eselon I yang mempunyai potensi pendapatan PNBP, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu mengoptimalkan apa yang menjadi potensinya dalam penguatan sumber pembiayaan penganggarannya,” ujarnya.

“Menurunnya sumber penganggaran bagi Direktorat Jenderal Imigrasi, tentunya harus mendapatkan evaluasi dan reorientasi segera untuk setidaknya mengembalikan keseimbangan kebutuhan sumber penganggaran keimigrasian,” sebutnya.

Kata Willy, mengurai kilas balik beberapa tahun lalu antara lain pola sumber penganggaran yang hingga tahun 2012 menggunakan kombilasi PNBP dan RM baik untuk Layanan (operasional) Perkantoran, dan dukungan manajemen lainnya, kemudian periode 2013 hingga 2017 yang menerapkan pola pemisahan antara RM yang dikhususkan untuk Layanan Perkantoran dan PNBP untuk dukungan manajemen lainnya, dan terakhir pada tahun 2018 yang telah menerapkan kembali PNBP sebagai sumber pembiayaan dalam Layanan Perkantoran, sebenarnya dapat dicermati kemampuan negara, dalam hal ini Pemerintah yang sangat terbatas penyediaan pos RM untuk kebutuhan K/L dan berharap cukup banyak untuk K/L atau Unit Eselon I yang mempunyai potensi penghasilan PNBP untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber PNBP-nya sebagai income dan sekaligus modal penganggaran dalam rangka pelaksanaan tusinya.

Saat pembahasan awal kebijakan BVK pada akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 lalu, sebenarnya telah disampaikan analisa pembanding antara asumsi peningkatan pemasukan negara dari meningkatnya pariwisata dengan adanya kebijakan BVK dan konsekuensi dampak kebutuhan penganggaran lain yaitu keamanan melalui pengawasan dan penegakan hukum atas temuan pelanggaran dan penyalahgunaan dari BVK tersebut. Dengan kata lain, kata dia, meski potensi pemasukan negara meningkat tetapi biaya operasional penegakan hukumnya juga tidak kalah meningkat pula. Respon Kementerian pengusul terkait kebijakan BVK memberikan dukungan dan jaminan akan adanya insentif penganggaran khusus melalu Bappenas dengan sumber pembiayaan RM guna menutupi berkurangnya sumber penganggaran keimigrasian dan potensi PNBP-nya saat itu, meski beberapa tahun setelahnya dicermati hingga kini minim realisasinya.

Apakah kemudian kita hanya menyesalkan kebijakan ini, utamanya dengan pengalihan keputusan penetapan BVK yang beralih dari pendekatan isu Polhukam menjadi Perekonomian? Tentu saja tidak. Bagaimana? Terpenting adalah menyikapi sesegara mungkin mengelola PNBP lebih dan lebih optimal. Reorientasi atas evaluasi 2 tahun terakhir seyogyanya mendorong percepatan menyempurnakan misi recovery PNBP Keimigrasian kembali untuk saat ini dan mendatang. Menyusunnya dengan hal paling mungkin, Pertama dari sisi mengelola pemasukannya, dan Kedua tentunya izin penggunaannya.

Disebutkannya, dalam pengelolaan pemasukan PNBP, hal yang perlu dilakukan adalah evaluasi dari nilai PNBP Keimigrasian per item eksisting saat ini yang terakhir diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016. Secara empiris dilakukan pengambilan sampling biaya Paspor, misal blangko 48 halaman yang pada tahun 1999 dengan PP Nomor 26 Tahun 1999 per orang adalah Rp 200.000 bertahan cukup lama hingga tahun 2014 walau dalam kurun waktu itu diberlakukan pula perubahan Peraturan Pemerintah mengenai PNBP Keimigrasian dalam PP Nomor 82 Tahun 2007 dan PP Nomor 38 Tahun 2009. Pembedaannya adalah mulai diterapkannya jenis dan tarif Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik senilai Rp. 55.000 menggantikan biaya sidik jari sejak PP Nomor 82 Tahun 2007, sehingga semula PNBP Paspor 48 Halaman per pemohon adalah Rp. 205.000, berubah menjadi Rp. 255.000. Hampir sekitar 6 tahun tarif PNBP ini bertahan sebelum kemudian nilainya berubah menjadi Rp. 355.000 per pemohon pada tahun 2014 melalui PP Nomor 45 Tahun 2014, dengan rincian nilai PNBP blangko Paspor 48 halaman Rp. 300.000 dan jasa penggunaan teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik Rp. 55.000.
Sampling berikutnya mungkin dapat dikemukakan mengenai PNBP Visa Kunjungan yang pada tahun 1999 adalah USD 35, meningkat menjadi USD 45 pada tahun 2007 dan bertahan 7 (tujuh) tahun hingga tahun 2014 sebelum melalui PP 45 Tahun 2014 tersebut ditingkatkan menjadi USD 50 dan tetap bertahan hingga awal 2018 ini. Contoh lainnya juga terkait dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) secara umum USD 30, kemudian melalui PP Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya dalam PP Nomor 19 Tahun 2007 justru menurun dengan terbagi dengan masa tinggal 7 hari adalah USD 10 dan 30 hari dengan nilai PNBP USD 25. Nilai PNBP VKSK untuk 2 jenis ini bertahan selama 7 tahun sebelum PP 45 Tahun 2014 merubahnya menjadi USD 15 untuk VKSK 7 hari khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan USD 35 hari untuk VKSK 30 hari yang bertahan hingga awal 2018 terakhir dengan PP Nomor 45 Tahun 2016.

“Dari contoh tersebut, hal apa sebenarnya yang ingin perlu segera dilakukan? Tiada lain adalah reviu dari jenis dan tarif PNBP yang sebenarnya dapat dikaji secara periodik untuk mengoptimalkannya kembali. Dengan pertimbangan misal ICAO dan peringkat Paspor RI di dunia internasional, perlindungan WNI di luar negeri, pengakuan negara dunia lain terhadap Paspor RI berkaitan kebijakan visa, peningkatan kualitas pengamanan dokumen, yang bisa saja hal ini menjadi kajian untuk unifikasi 1 jenis paspor tanpa harus membedakan Paspor 48 halaman dan paspor 24 halaman termasuk Paspor Elektroniknya,” terang Willy.

Kata dia, pembedaan mungkin hanya pada Paspor Elektronik atau Non Elektronik saja tidak perlu pada halamannya. Atau untuk visa kunjungan dan/atau VKSK, dengan pertimbangan kebutuhan peningkatan kesisteman untuk pengawasan, operasional pemantauan/pengawasan, hingga penegakan hukumnya, bisa saja hal ini menjadi bahan kajian pula peningkatan nilai PNBP Visa Kunjungan misal menjadi USD 60-65 di Perwakilan RI atau USD 20-25 untuk VKSK kawasan KEK masa tinggal 7 hari, dan USD 40-45 untuk VKSK masa tinggal 30 hari, yang sebenarnya dalam perbandingan dengan negara lain, biaya ini dapat dikatakan tidak terlalu mahal.

“Penyesuaian tarif PNBP seiring fenomena keimigrasian seperti diaspora yang memungkinkan Visa Kunjungan Multiple selama 5 tahun, atau menggali sumber lainnya yang selama ini belum tersentuh contoh PNBP pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) bagi subyek anak perkawinan campuran salah satu orang tua warga negara Indonesia (WNI) merupakan salah satu dari sekian potensi yang sebenarnya bisa ditetapkan sebagai jenis PNBP Keimigrasian,” jelasnya.

Dia melanjutkan dengan pengembangan teknologi dan informasi (IT) seiring perluasan perangkat SIMKIM, pendaftaran dan juga dokumen Fasilitas Keimigrasiannya dilakukan secara elektronik dengan pengenaan biaya jasa penggunaan teknologi SIMKIM. Khusus terkait jasa penggunaan teknologi SIMKIM dalam PP Nomor 45 Tahun 2016 ini perlu juga adanya kejelasan norma yang nilai per permohonannya Rp. 55.000 “apakah akan diterapkan untuk semua jenis permohonan dokumen keimigrasian atau hanya untuk Dokumen Perjalanan RI saja sebagaimana implementasi sejauh ini”, yang apabila mencermati nomenklatur dan nilai satuan, dapat dipandang atau ditafsirkan seharusnya diterapkan untuk setiap permohonan. Tentunya ini sedikit banyak akan mempengaruhi capaian PNBP Keimigrasian.

Wacana lain mungkin adalah memperhatikan rekomendasi atau hasil komparasi terkait adanya nilai PNBP untuk waktu pelayanan reguler dan fast track. Sebetulnya tidak ada yang salah konsep ini apabila akan diterapkan, namun memperhatikan perkembangan layanan dan antrian serta kesisteman yang sedang masa reengineering, konsep nilai PNBP untuk waktu pelayanan reguler dan fast track masih memerlukan waktu kembali.

“Maka pentingnya kajian periodik baik jenis dan tarif PNBP untuk terus menggali optimalisasi sumber pendapatan PNBP Keimigrasian,” katanya.

Dia menambahkan evaluasi menurunnya PNBP Keimigrasian dalam 2 tahun terakhir pasca kebijakan BVK, seyogyanya menjadi momentum untuk tidak ditundanya lagi pengajuan peningkatan izin penggunaan PNBP yang terakhir dalam tahun 2010 dengan KMK Nomor 407/KMK.02/2010 adalah sebesar 70,94 %. Dengan pertimbangan antara lain reenginering kesisteman SIM KIM dan pengembangannya, penguatan kesisteman untuk peningkatan pelayanan dan pengawasan/pemantauan keimigrasian, operasional penegakan hukum keimigrasian, dukungan pendekatan pelayanan publik melalui UKK/LTSP/LTSA, sarana dan prasarana petugas di TPI dan perbatasan, maka bisa saja hal ini bahan kajian dan urgensi pengajuan peningkatan izin penggunaan PNBP Keimigrasian untuk kemungkinan berkisar pada prosentase 90-95%.

“Secara khusus dalam bidang penegakan hukum, pujian patut diberikan kepada PPNS Keimigrasian yang dalam tahun 2017 ini ditetapkan sebagai PPNS K/L terbaik. Dukungan anggaran yang proper tentunya akan mendorong atau mendongkrak terus capaian PPNS Keimigrasian,” cetusnya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan dalam pembicaraan PNBP Keimigrasian tentunya tidak lupa untuk mencermati PNBP Keimigrasian di luar negeri dalam hal ini adalah Perwakilan Republik Indonesia. Pada tahun anggaran 2018 Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengalokasikan Rp. 51.704.202.000 berupa Rp. 49.349.883.000 Belanja Non Operasional (52) dan Rp. 2.354.319.000 Belanja Modal (53) untuk kebutuhan operasional 18 Perwakilan RI sebagai Satker, dan 4 (empat) Perwakilan RI non Satker yang menginduk pada alokasi anggaran Direktorat Kerja Sama Keimigrasian. Keseluruhan pembiayaannya bersumber PNBP Keimigrasian dari dalam negeri. Meskipun jumlahnya tidak signifikan apabila dibandingkan anggaran keseluruhan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Imigrasi, namun akan menjadi signifikan dalam situasi tengah menurunnya PNBP Keimigrasian saat ini, dan nilai PNBP Perwakilan Republik Indonesia dari bidang keimigrasian yang apabila dijumlahkan dari seluruh Perwakilan Republik Indonesia tidaklah kecil.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Imigrasi secara rutin/reguler setiap tahunnya sebenarnya menghadapi sebuah “potensial loss” dalam penganggaran, manakala kebutuhan pengadaan dokumen keimigrasian berupa Paspor dan Visa untuk lebih dari 130 Perwakilan RI dibebankan pembiayaannya pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedangkan pasca dipergunakan di Perwakilan RI PNBP Keimigrasiannya akan menjadi PNBP Perwakilan RI yang secara otomatis akan menjadi PNBP Kementerian Luar Negeri.

“Dapat dikatakan sebenarnya alokasi anggaran keseluruhan Direktorat Jenderal Imigrasi tidaklah murni untuk Direktorat Jenderal Imigrasi itu sendiri, namun terdapat sejumlah pembiayaan atau prosentase untuk Kemenlu yang kongkritnya adalah dalam hal pengadaan dokumen blangko Paspor dan Visa tersebut,” kata dia lagi.

Lebih jauh, Willy menerangkan PNBP Keimigrasian di tahun 2018, dapatlah diberikan bahan masukan untuk: (1) mereviu kembali jenis PNBP dan besaran nilai tarif dengan urgensi dan pertimbangannya antara lain reenginering kesisteman SIMKIM dan pengembangannya, penguatan kesisteman untuk peningkatan pelayanan dan pengawasan/pemantauan keimigrasian, operasional penegakan hukum keimigrasian, dukungan pendekatan pelayanan publik melalui UKK/LTSP/LTSA, sarana dan prasarana petugas di TPI dan perbatasan, guna optimalisasi peningkatan kembali nilai PNBP Keimigrasian secara menyeluruh pasca menurunnya capaian seiring kebijakan BVK; (2) menggunakan momentum kebijakan BVK untuk reviu jenis dan besaran nilai tarif dimaksud, juga pengajuan peningkatan izin penggunaannya kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dalam prosentase 90-95%; dan (3) rintisan pembahasan kesepahaman bersama untuk pemanfaatan PNBP Keimigrasian di Perwakilan RI dan mungkin KDEI Taipei, yang walau tidak signifikan namun dapat mengurangi beban pengalokasian pembiayaan PNBP Keimigrasian dalam negeri khususnya apabila dikaitkan dengan dukungan tusi Atase teknis Imigrasi, atau kebutuhan blangko paspor dan stiker visa untuk di Perwakilan RI dan juga KDEI Taipei.
2018 dapat sebagai momentum tahun upaya recovery PNBP Keimigrasian.

“Melalui upaya ini, menjadikan kebutuhan penganggaran melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) karena keterbatasan alokasi sumber pembiayaan sebagai contoh untuk pembaharuan SIMKIM tahun 2017 ini, dapat direviu kembali untuk selanjutnya. Mekanisme ABT memang diperbolehkan dari aspek APBN, namun alangkah lebih baik apabila kembali menguatkan pengelolaan penerimaan PNBP Keimigrasian saat ini. Esensi terpenting adalah kemampuan kemandirian penguatan sumber pembiayaan PNBP Keimigrasian untuk penguatan capaian tusi keimigrasian berkesinambungan,” pungkasnya. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This