Dirjen Imigrasi Kementerian Hukun Dan HAM Mencegah Dua Orang Berpergian Ke Luar Negeri

Berantasnews,Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua orang lagi untuk berpergian ke luar Negeri. Pencegahan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan ke depan,” ujar DR Ronny Franky Sompie, SH, MH Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua orang yang dicegah berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan). Keduanya merupakan pegawai swasta. Hingga kini, belum diketahui terkait kasus apa keduanya diminta untuk dicegah.

Namun, pada umumnya permintaan pencegahan dilakukan KPK terhadap orang-orang yang dianggap keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.

Belum lama ini, KPK juga sudah meminta dua bos properti yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) dicegah ke luar negri.

Pencegahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang baru dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

Sanusi ditangkap penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK,  juga menahan Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Keduanya diduga sebagai pemberi dan perantara suap.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung mengecek keberadaan Sunny Tanuwidjaja serta Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma setelah Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk dicegah ke luar negeri.

“Jadi untuk dua yang terakhir kami harus melihat dulu data pelintasan apakah masih di Indonesia atau ke luar negeri,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Menurut Ronny, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu serta bos Agung Sedayu itu.

Mengingat baru Rabu 6 April 2016 lalu, lembaga antirasuah mengajukan surat permintaan cegah. “ST (Sunny Tanuwidjaja) saya belum liat data perlintasan, karena baru kemarin ada perintah pencegahan,” tukas (Sri S)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS