Ditresnarkoba Polda Metro Jaya grebek Pabrik Kosmetik Ilegal

Kota Bekasi,- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggebrak pabrik kosmetik ilegal di Jalan Swakarya RT 05, RW 04 Kelurahan Jatirasa, Bekasi , Kamis (28/01) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku pemilik pabrik kosmetik ilegal tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang tersangka kita Amankan berinisial CS sebagai pemilik pabrik ,” ujar Yusri di lokasi TKP , Bekasi , Jumat (29/01/2021).

“Kami juga memeriksa 12 karyawan yang bekerja di pabrik tersebut. Namun kita masih mendalami keterkaitannya ,” kata Yusri.

Penggerebekan,kata Yusri dilakukan setelah Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di dalam rumah tersangka CS.

“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan kemasan produk kecantikan berupa masker wajah, sabun pemutih dan pembersih wajah,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, Kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang tidak memiliki ijin edar.

“Pabrik tersebut mengolah kosmetik ilegal menggunakan bahan seperti, tepung beras, kopi, youskin, acone, youra dan margout,” jelasnya.

Harga produk kosmetik ilegal itu, kata Yusri, dijual seharga Rp 60 ribu/kg dan 3 ribu per sachet. Barang itu dijual secara reseller kepada konsumen di kawasan Jabodetabek hingga Pulau Jawa.

Yusri memaparkan, Tersangka mengaku beroperasi sejak tahun 2018 yang lalu dan beromset sekitar ratusan juta rupiah.

“Yang bersangkutan (tersangka) mengontrak di sini sejak tahun 2018 – 2020 tetapi operasional ini dia lakukan sejak tahun 2018. Omsetnya kurang lebih 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari 2018 lalu,” ujarnya.

Saat ini, kata Yusri, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mendalami lagi peran-perannya siapa yang membuat dan dari mana mereka belajar membuat kosmetik ilegal tersebut.

“Kita juga mendalami dari mana bahan-bahan kimia itu dibeli, terus dampak dari hasil orang yang menggunakan masker seperti ini dampaknya seperti apa, ini akan kami dalami semuanya,” pungkasnya.

Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat yang pernah menggunakan produk kecantikan ini dan jika ada dampak dari pemakaian atau konsumen dari pelaku ini, segera laporkan ke pihak Kepolisian.

“Karena, produk ini sama sekali tidak melalui uji kesehatan, (izin) BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka hanya membuat dan mencari keuntungan besar,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka CS akan dijerat pasal 196 KUHP jo 197 KUHP Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This