Divonis Dua Tahun, Mantan Hakim PTUN Medan Ogah Ajukan Banding

Jakarta, berantasnews.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan denda Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan kepada mantan hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting.

Menanggapi hal itu, Darmawan Ginting menyatakan ogah mengajukan banding. Hal itu lantaran vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, kami menerima putusan ini,” kata Ginting, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Sementara, JPU lembaga antirasuah, Risma mengaku, masih akan berpikir untuk menyatakan banding terkait putusan halim tersebut. “Jaksa kami masih menyatakan pikir-pikir,” tukasnya.

Darmawan Ginting telah terbukti melanggar unsur Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Darmawan Ginting dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 Juta. (BN)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS