Dua WNA Berhasil Ditangkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Karena Membawa Narkotika

JAKARTA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,5 kilogram, di kawasan Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes pol Nico Afinta mengatakan berdasarkan informasi masyarakat yang di percaya dan hasil penyelidikan selama 4 minggu bahwa akan ada pengiriman sabu dari Guangzhow China melalui expedisi laut ke indonesia dan kemudian team unit II Subdit Narkotika di pimpin oleh Kasubdit Akbp Iqbal Simatupang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Pada tgl 18 juli 2017 team menangkap dua warga negara China yaitu berinisial LY dan LX,tersangka LY dan LX menyembunyikan narkotika di dalam sebuah plat besi dan dilapisi kertas alumunium foil.

Setelah mengamankan barang bukti dan kedua tersangka LY dan LX team unit II melakukan pengembangan untuk mengejar target orang yang menjadikan pengendali kedua tersangka tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) juncto 132 ayat(1) subsider pasar 112 ayat(2) juncto 132 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This