Dugaan Penipuan, Bupati Balangan Dilaporkan ke Polisi

Banjarmasin – Belum selesai perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Balangan TA 2016 – 2017 senilai RP. 29 Milyar lebih yang melibatkan Bupati ASR yang perkaranya sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel. Kini Bupati ASR tersebut telah dilaporkan lagi ke Polisi terkait perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan senilai Rp. 7,5 Milyar serta perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Menurut pantauan dan informasi yang diperoleh oleh media ini menyebutkan, bahwa Subdit 2 Fismondev Dir Reskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan Penyelidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/283.a-2/XII/2017/Dir Reskrimsus tanggal 4 Desember 2017, ujarnya.

Hal tersebut berdasarkan laporan H. Sufian Sauri als H. Ting Hui melalui kuasa hukumnya Ernawati, SH.MH yang mengadukan Bupati Balangan ASR ke Dir Reskrimsus Polda Kalsel pada tanggal 25 Oktober 2017 terkait perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan senilai Rp. 7,5 Milyar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, sudah dua tahun lebih lamanya, Bupati ASR ini tak kunjung mengembalikan uang yang ia pinjam senilai Rp. 7,5 Milyar itu kepada H. Sufian Sauri als H. Ting Hui tersebut. Padahal perjanjiannya selama enam bulan uang itu akan di kembalikan kepada H. Sufian Sauri als H. Ting Hui oleh Bupati ASR tersebut, tuturnya.

Sedangkan uang yang ia pinjam itu oleh Bupati ASR digunakan biaya pencalonan dirinya untuk mencalonkan sebagai Bupati Balangan berpasangan dengan SP sebagai Wakil Bupati Balangan di Pilkada tahun 2015 lalu. Memang Bupati ASR dan Wakil Bupati Balangan SP ini ada menyerahkan 28 Sertifikat tanah sebagai jaminan, namun nilai jualnya itu jika ditaksir nilainya tidak sesuai dengan uang yang ia pinjam tersebut, terangnya.

H. Sufian Sauri als H. Ting Hui ini mau memberikan pinjaman uang itu kepada Bupati ASR tersebut, berhubung oleh ada jaminan dari tokoh agama yang turut ikut menjamin. Sehingga H. Supian Sauri als H. Ting Hui itu lebih yakin dan percaya, akhirnya ia mau untuk meminjamkan uangnya senilai Rp. 7,5 Milyar kepada Bupati ASR itu, dan perjanjiannya itu dibuat di Notaris, imbuhnya.

Menurut narasumber media ini menyebutkan, bahwa Bupati Balangan ASR telah dipanggil oleh penyidik Subdit 2 Fismondev Dir Reskrimsus Polda Kalsel diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor pada hari Senin 11/12. Namun Bupati ASR ini tidak memenuhi panggilan tersebut dan ditunda, justru yang datang hanya Wakil Bupati SP saja yang datang dan diperiksa oleh penyidik, sebutnya.

Selain Bupati ASR dan Wakil Bupati SP yang dipanggil, namun penyidik Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga telah memanggil beberapa saksi, diantaranya saksi an. Marhat untuk diperiksa dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Rabu 13/12, namun saksi yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan penyidik dan informasinya lagi ada kegiatan acara Maulid, tuturnya.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini kepada Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifa,e via handphone selulernya ia tidak menampik dan membenarkan. Bahwa Polda Kalsel sedang menangani dugaan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU), dengan terlapor Bupati Balangan beserta Wakil Bupati nya, ujarnya.

Menurut catatan Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) yang tergolong dari beberapa Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM) baik di Daerah maupun di Pusat mengatakan kepada media ini. Bahwa Bupati ASR ini sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Balangan di Pilkada tahun 2015 lalu, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Balangan selama dua periode yang berturut-turut berpasangan dengan Bupati Sefek Effendei saat itu. Sehingga di Pilkada Kabupaten Balangan di tahun 2015 lalu ia tepilih sebagai Bupati Balangan berpasangan dengan SP, ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau Tim Saber Pungli Polri agar selalu memantau dan mengawasi gerik geriknya Bupati Balangan ASR ini. Karena tidak menutup kemungkinan Bupati ASR ini berusaha mencari uang untuk mengembalikan uang yang ia pinjam dari H. Supian Sauri als H. Ting Hui pasca dilaporkan ke Polisi tersebut. Entah dengan cara apa Bupati ASR ini untuk mendapatkan uang senilai Rp. 7,5 Milyar tersebut.

Menurut issu yang beredar, bahwa Bupati ASR ini, diduga lagi sedang loby-loby cari investor (pengusaha), dan perlu kita waspadai dalam loby-loby tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan bakalan terjadi dugaan “Gratifikasi”. Selain itu pula, tak kalah pentingnya lagi, terkait dana anggaran APBD di berbagai SKPD di Kabupaten Balangan juga harus diawasi dan dipantau selalu, baik itu Kepala Dinas/SKPDnya, maupun Kabag Keuangan dan Sekda itu sendiri, pintanya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This