Hari Sabtu Samsat di DKI Jakarta Tetap Buka Untuk Melayani Wajib Pajak

berantasnews Jakarta

Kantor unit pelayanan pajak pada Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta akan melayani wajib pajak pada Sabtu, 26 Desember 2015. “Khususnya bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan balik nama. Atau membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB),” kata Kepala Hubungan Masyarakat Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Erma Sulistianingsih, melalui siaran persnya, Rabu, 23 Desember 2015.

Erma mengatakan, kantor Samsat tidak beroperasi pada Kamis-Jumat, 24-25 Desember 2015 karena libur Natal. Kantor pelayanan pajak yang beroperasi pada Sabtu, 26 Desember 2015 di antaranya kantor Samsat di DKI Jakarta, gerai samsat di mal, drive thru di Samsat se-Jakarta. Juga di layanan Samsat kecamatan.

Khusus untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB, dilaksanakan setiap Sabtu-Minggu hingga 31 Desember 2015. “Kami mengimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk membayar PKB dan BBN-KB yang tertunda,” ujar Erma.

Edy Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengatakan, wajib pajak bisa mendapat penghapusan sanksi administasi pajak pemindahbukuan (PBK) dan saksi administasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di kantor Samsat terdekat. Juga penghapusan sanksi pajak pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013, 2014, dan 2015 di bank-bank pembayaran PBB terdekat.

Ada pula penghapusan sanksi administasi berupa bunga pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Untuk masa pajak 2014 dan 2015. “Semuanya berlaku hingga 31 Desember 2015,” kata Edy di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu, 16 Desember 2015. (Div Humas PMJ/B)

CATEGORIES
TAGS
Share This