Hartawan Buronan Kasus Century di Tangkap Bareskrim Mabes Polri

Jakarta(BerantasNews) – Ter tangkapnya buronan kasus koruptor Bank century di Singapura yang merugikan negara Rp3,11 triliun Hartawan , langsung dibawa ke Indonesia. kini sudah berada di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).

Atas penangkapan ini, pihak Polri bakal menyampaikan keterangan resminya, hari ini di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Hartawan Aluwi telah berhasil ditangkap di Singapura. Hartawan langsung diterbangkan dari negera tetangga itu dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Hartawan Aluwi ditangkap oleh BIN,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 21 April 2016 malam.

Hartawan Aluwi adalah terpidana yang divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Bank Century. Dia divonis pada 6 Agustus 2015 lewat sidang in absentia

Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Hartawan Aluwi juga didenda Rp10 miliar akibat perbuatannya subsidair 6 bulan penjara.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS