HUT SPB : Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Bandung – Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia seolah-oleh terpinggirkan. Koperasi tidak disebut lagi di dalam penjelasan pasal 33 UUD 45 dan koperasi juga tidak disebut secara langsung dalam UU No39/2008 tentang Kementerian Negara, akibatnya Kementerian Koperasi dan UKM dimasukkan dalam Kementerian Katagori 3.

“Seolah-olah koperasi telah dipinggirkan. Padahal kalau melihat hakekat dari pasal 33 itu, kekuatan ekonomi Indonesia itu dibangun oleh 3 kekuatan, salah satunya koperasi,” kata Sesmenkop dan UKM Agus Muharram saat jadi keynote speaker di acara bertajuk Peran Koperasi Untuk Negara dalam Kemandirian Ekonomi Rakyat, Jl Pelajar Pejuang, Bandung, Rabu (1/11/2017).

Selain koperasi, terang Agus Muharram, tiga kekuatan yang membangun ekonomi Indonesia tersebut adalah Swasta, dan BUMN.

“Swasta, lewat peran masyarakat wujudnya PT dan CV. Sedangkan BUMN basisnya adalah modal pemerintah dan ada sedikit penyertaan,” jelasnya.

Sementara koperasi, jelas Agus Muharram, basisnya, dari dan untuk anggota.

“Saya sering mengatakan, ada kekeliruan antara koperasi sektor riil dengan koperasi sektor keuangan,” jelas Agus.

Maksudnya, kalau koperasi keuangan seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menerima, dari yang bukan anggota. Dengan kata lain, benar-benar dari anggota untuk anggota.

“Karena apa, uangnya sifatnya cair. Fleksibel bisa dibentuk dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

Adapun koperasi sektor riil, bukan dari anggota untuk anggota saja. Semangatnya juga bisa untuk orang-orang disekitar.

“Misalnya, koperasi taksi. Kalau sopir keliling hanya untuk menjaring pelanggan saja, tidak akan berkembang usahanya,” kata Agus.

Hal ini, terang Agus, kadang-kadang disalah artikan, dari anggota untuk anggota, berarti harus menjaring sebanyak-banyaknya anggota, jadi ukurannya bukan lagi kuantitas tetapi kualitas.

Maksudnya, ujar Agus, kalau Prof Sri Edi Suasono mengatakan koperasi itu untuk kesejahteraan anggota, menolong diri sendiri.

“Menurut saya, penjelasan ini harus diuraikan lebih lanjut,” kata Agus.

Dijelaskan Agus, kalau koperasi hanya sebatas kesejahteraan anggota dan menolong diri sendiri.

“Mungkin yang ada disini, sudah sejahtera semua, sudah merasa secara ekonomi sejahtera. Begitu juga, sudah bisa menolong diri sendiri. Artinya tidak perlu berkoperasi lagi,” terangnya.

Kalau penjabaran koperasi hanya seperti itu, kata Agus, koperasi ini hanya berada dalam satu strate. Koperasi hanya untuk orang-orang kecil yang tidak mampu, atau orang yang belum sejahtera.

Padahal menurut Abraham Moslow, jelas Agus, kesejahteraan itu bukan hanya kesejahteraan lahir, kesejahteraan batin saja tetapi aktualisasi diri, silaturahmi juga sebuah bentuk kesejahteraan.

Artinya apa, orang-orang yang sudah sejahtera secara ekonomi tetap punya kewajiban untuk membantu yang belum sejahtera, agar bisa merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya.

Makna lain dari penjelasan ini, jelas Agus, yang sudah sejahtera seharusnya melakukan pembinaan, pemberdayaan, pengembangan koperasi.

KEMENTERIAN KATAGORI TIGA

Selain itu, Sesmenkop dan UKM Agus Muharram juga mengatakan UU No39/2008 tentang Kementerian Negara, juga tidak menyebut tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

“Akibatnya Kementerian Koperasi dan UKM dimasukkan dalam katagori 3. Kementerian yang tidak disebut, secara langsung dalam UU tentang Kementerian Negara,” tegas Agus.

Dijelaskan Agus, kementrian yang masuk kategori satu adalah kementrian yang, disebut secara langsung dalam UU tentang Kementerian Negara.

Kementerian katagori satu itu, hanya ada lima yaitu, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkeu, Kemkumham, dan Kementrian Agama.

Adapun kementrian katagori dua adalah, kementerian yang disebut secara tidak langsung, dalam UU tentang Kementerian Negara. “Kementerian ini dulunya disebut sebagai departemen,” jelasnya.

Fungsi kementerian katagori dua, terang Agus adalah merumuskan kebijakan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional.

“Contohnya Kementerian PUPR yang membuat standar operasi pembuatan jalan. Kementerian Kesehatan yang membuat Standar Rumah Sakit,” jelasnya.

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM tidak disebut secara langsung. Fungsinya hanya melaksanakan koordinasi kebijakan, membantu presiden dalam perumusan kebijakan dan strategi, tetapi tidak melaksanakan kebijakan teknis.

“Hanya memberikan izin simpan pinjam, pendirian koperasi simpan pinjam, kebijakan lain sektoral tidak ada. Sehingga pada kongres koperasi yang lalu di Makassar, gerakan koperasi melalui Dekopin meminta supaya UU tentang Kementerian Negara itu diamandemen,” katanya.

Menurut Agus, seharusnya saat ini, kementerian katagori tiga sudah tidak ada lagi karena kementerian yang dulunya disebut kementerian negara ini sekarang sudah punya undang-undang.

“Seperti UU Perkoperasian, UU Olahraga, UU Lingkungan Hiduup, UU Perlindungan Anak. Jadi, seharusnya sudah tidak ada lagi kementerian katagori tiga, karena dia ditempelkan ke kementerian teknis, sifatnya koordinasi,” katanya.

CATEGORIES
TAGS
Share This