HY Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polsek Cikupa

TANGERANG –  Unit Reskrim Polsek Cikupa polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jum’at (06/09/2019) 

Pelaku yang berhasil diamankan atas HY (24) karyawan swasta, Desa Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kabupaten Tangerang. 

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Minggu  (07/09/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu berdasarkan informasi orang yang terpercaya dan laporan nomor : LP / 06  / A / IX / 2019 / Sek.Cikupa tgl 06 September 2019.

Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan HY. Saat penggledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok berisi gulungan kertas bertuliskan 2M yang didalamnya terdapat 1 plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga narkotika  jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 Gram. 

Selanjutnya, 1 buah cangklong kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,27 Gram. 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 2 plastik klip kecil bening kosong bertuliskan 200 dan 1 unit Handphone Android.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikupa guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS