IJIN ENAM APOTIK DICABUT

BN, Jakarta – Izin enam apotek rakyat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, akhirnya dicabut. Seluruh obat-obatan yang dimiliki langsung disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polisi.

Seluruh barang dagangan mereka sudah kita amankan. Apoteknya ditutup dan otomatis tidak boleh jualan lagi. Mereka harus mengajukan izin baru lagi dan buka di tempat lain, kata Widya Astuti, Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM DKI Jakarta.

Menurut Widya, pemilik pun tidak boleh lagi berjualan di Pasar Pramuka. Sebab sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, pedagang yang merugikan konsumen dilarang untuk berusaha lagi di pasar tersebut.

Apotek yang dicabut izin usahanya yakni Apotek Fauzi Farma, Sinar Sehat 1 dan 2, paris, Rezeki dan Apotek Rakyat Mamar Guci. Ini sebagai contoh bagi pedagang lain jika memang mau bermain nakal. Kita akan berikan tindakan tegas. Ungkapnya

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan seorang tersangka kasus obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten. Inisialnya R. Ujar Komjen Pol Ari Dono

Status tersangka, lanjut Ari Dono, ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polri melakukan koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menambahkan dalam penindakan kasus tersebut, pihaknya terus bekerjasama dengan BPOM. Polri yang meminjamkan laboratorium untuk pemeriksaan obat dan ditemukan obat yang kedaluwarsa.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa obat-obatan tersebut diproduksi sendiri. Tersangka R disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This