Inspektorat Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat

Kubu Raya – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya akan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat dan memperketat laporan pengaduan masyarakat perihal tindakan penyimpangan anggaran baik institusi pemerintahan di lingkup kabupaten, kecamatan maupun desa.Terutama, hal-hal yang menyangkut kecurigaan masyarakat atas penyalahgunaan dana transfer desa yang dikelola pemerintah desa yang angkanya mencapai 

miliar rupiah per desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Gemuru Ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis.(29.03.2018).menyebutkan,saat ini sudah ada beberapa aduan masyarakat, meminta Inspektorat mengaudit pemerintah desa. Namun, untuk mengaudit sebuah obyek pemeriksaan, terdapat regulasi yang menerangkan Inspektorat butuh waktu untuk menyelesaikan perkara aduan.

“Karenanya, ujar dia, untuk menangani aduan masyarakat, pihaknya menerapkan aturan, masyarakat yang akan mengadu harus memberikan KTP, Sehingga memudahkan Tim Kami menghubungi di desa mana yang harus kami periksa dan selanjutnya pelapor melakukan pemaparan dihadapan Inspektorat. Kemudian, jika dipandang unsur-unsur yang diadukan memenuhi syarat, pelapor harus hadir memberikan kesaksian saat tim audit melakukan kunjungan ke obyek pemeriksaan. “Aduan kami perketat, kami tidak akan menindaklanjuti laporan yang hanya berupa surat kaleng,”untuk si pelapor akan kami lindungi sesuai kode etik Yang berlaku Beber dia.

Lebih lanjut Gemuru, mengatakan kesempatan waktu yang ditentukan memeriksa obyek pemeriksaan, penekanannya adalah obyek pemeriksaan harus memperbaiki kekurangan. Jika obyek pemeriksaan tidak melakukan perbaikan-perbaikan yang diharapkan Inspektorat, baru aduan tersebut akan ditindaklanjuti ke aparat penegakan hukum.

“Perhatian bagi pemerintah desa, jika terdapat aduan penyelewengan dan tidak memperbaiki kekurangan, penegak hukum yang akan bertindak,” tuturnya.

Pihaknya mengharapkan, jika terdapat aduan di lingkup desa, keterlibatan Camat dan Kapolsek sangat dibutuhkan, guna melakukan audit awal. Jika hasil audit awal, data-data aduan sudah cukup membuktikan adanya tindakan penyelewengan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Auditor kami sangat terbatas, jadi kami sangat membutuhkan peran serta Media memberikan informasi para Camat dan Kapolsek di masing-masing wilayah,”harap

Masih kata Gemuru saat ini kami masih keterbatasan anggaran untuk biaya Oprasional dari seratus lebih Desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya kami, hanya bisa melakukan Auditor 32 desa setahun, tuturnya.

Gemuru juga menyebutkan, pihaknya saat ini juga telah membuka diri bagi pemerintah desa maupun institusi pemerintahan lain yang ingin melakukan konsultasi terkait penyusunan laporan kegiatan yang benar. “Diharapkan, melalui konsultasi kepada para auditor, kerawanan adanya penyusunan laporan yang tidak benar, sehingga memicu temuan kecurigaan penyelewengan dana bisa diantisipasi sejak dini,” pukasnya. (Tim/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This