Jelang Debat,LAKI Tantang Capres Ungkap Pola Atasi KorupsiJelang Debat, LAKI Tantang Capres Ungkap Pola Atasi Korupsi

Pontianak – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menantang Capres dan Cawapres memperberat hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pasalnya, hukuman pidana dalam undang-undang tipikor saat ini, minimal kurungan penjara satu tahun untuk koruptor, tidak membuat jera Kata Burhanudi Abdullah Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat. Selasa(15.01.2019)

“Menurut undang-undang tindak pidana korupsi yang ada sekarang, sanksi pidananya itu minimal satu tahun, ini sangat ringan. Kalau dengan sanksi tersebut tidak ada efek jera, sampai kiamatpun korupsi tidak akan bisa diatasi,”kata Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah di Pontianak, Selasa (15/1/2019).

Lebih lanjut Burhanudin, mendorong agar siapapun yang menjadi presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2019, nanti merubah undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana yang lebih berat lagi. Selain itu, pemberian sanksi pidana juga harus dibedakan, terhadap pihak-pihak yang terlibat kejahatan korupsi, tegasnya.

“Berani enggak para Capres untuk merubah hukuman pidana minimal. Misalnya untuk pihak swasta yang telibat korupsi diberi hukuman minimal 10 tahun, dari aparat pemerintah hukuman minimal 15 tahun. Nah kalau untuk penegak hukum, karena dia paham tentang hukum, dikasih hukuman seumur hidup,”ucapnya.

Tidak hanya itu, mengingat dampak dari korupsi ini sangat luar biasa dan berkepanjangan,LAKI juga meminta agar dalam debat capres dan cawapres putaran pertama yang akan digelar tanggal 17 Januari 2019 nanti, yang mengangkat tema tentang “Pelanggaran HAM, Korupsi dan Terorisme”, kedua kandidat calon pemimpin bangsa memaparkan pola pemberantasan korupsi yang tentunya sudah dituangkan dalam Visi dan Misi Cawapres

“Korupsi itu walaupun tidak masiv tapi mengurangi saja itu sudah baik. Nah, karena itu melalui debat nanti, bagaimana pola dan strategi yang mau kita lihat. Kwalitas penanganan kasus korupsi itu, sehingga menurunkan tingkat pidana korupsi. Bukan pada banyaknya laporan yang masuk ke penegak hukum,”jelas Burhanudin.

Selain itu, Kata Burhanudin LAKI juga mendorong agar ada tempat khusus untuk memenjarakan koruptor. Sehingga tidak disatukan dengan pelaku tindak pidana lainnya.

“Penjarakan koruptor di Nusakambangan misalnya. Dan pastikan tidak ada akses komunikasi,”tegasnya.(Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS