Kapolda Metro Rilis 550 HP Selendupan

Jakarta – Polda Metro Jaya menyita 5.500handphone ilegal berbagai merek mulai dari Xiaomi, Samsung, hingga Apple. Barang-barang itu didatangkan dari luar negeri lewat Batam dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Di depan ini ada sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis yang datang dari luar negeri. Masuknya itu pertama dari China, terus ke Hong Kong, Singapura terus ke Batam sampai Jakarta masuk ke Roxy, masuk ke Cempaka Mas. Kemudian menyebar ke berbagai daerah di Indonesia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Handphone berbagai jenis itu di sita dari 4 tersangka yaitu FT alias AMG, AD, YC, dan JK alias TCK. Polisi menyita barang jualan mereka di empat lokasi berbeda yaitu di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, lalu di PT SMS, Jalan Terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian, Best International Tranding di Jakarta Barat dan tempat usaha di Jalan Kota Baru, Jakarta Pusat.

Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka memasukkan handphone ilegal itu 7 hingga 8 kali dalam sebulan. Hal itu merugikan negara dari sisi pajak sebesar Rp 375 miliar per bulan atau Rp 4,5 trilun per tahun.

“Kalau ini kita lihat tadi daya katakan dia sekali masuk Rp 46 sekian miliar, dalam sebulan Rp 375 miliar. Berarti dalam setahun negara bisa dirugikan lebih kurang Rp 4,5 triliun,” kata Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag, Ephraim J K Caraen, mengatakan, perbuatan para pelaku bisa dijerat dengan dua undang-undang. Yakni, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kedua UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dimana perbuatan pelaku usaha ini terancam sanksi pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 2 sampai Rp 5 miliar,” kata Ephraim. ( sri )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS