KONSEP OMNIBUSLAW.

KONSEP OMNIBUSLAW.

Oleh Turiman Fachturahman Nur.

BN – Apakah sebenarnya omnibuslaw, dalam konsep ilmu Perundang undangan, sebenarnya merupakan salah satu metode memetakan materi muatan peraturan perundang yang mengatur objek yang saling terkait. Keunggulan omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi sejumlah regulasi bermasalah. Jadi tujuannya dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku, rencana Pemerintah ada 82 undang-undang dan 1.100 pasal yang akan diselaraskan dalam omnibus law.

Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun harus diakui,bahwa penyusunan omnibus law berbiaya mahal dan tidak sederhana, karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk mendukung kebijakan yang strategis.

Banyaknya jumlah pasal suatu undang-undang dengan metode omnibus law menjadi tidak terhindarkan. Apalagi sifatnya mandiri atau berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan lain. Manfaat unibuslaw mengatasi konflik peraturan perundang -undangan secara cepat, efektif, dan efisien.

Secara historis sudah digunakan Indonesia, metode omnibus law tak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi omnibus law sudah pernah digunakan dalam legislasi, Menunjuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/Automatic Exchange of Information-AEoI) (Perppu AEoI) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Perpu AEoI yang disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017 oleh DPR membatalkan pasal-pasal di beberapa undang-undang. Antara lain Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi beserta perubahannya, serta Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU Pemda juga sudah berkali-kali mengalami perubahan, dan yang terakhir terdiri dari 411 pasal. Pada Pasal 409 mencabut pasal-pasal dalam undang-undang lain sekaligus pembatalan beberapa undang-undang secara utuh. UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya adalah yang dicabut sepenuhnya.

Contoh yang dicabut beberapa pasalnya adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Jadi, dapat dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Tahapan kearah penyederhanaan regulasi terkait investasi tercermin dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS menjadi salah satu luaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. Sebelum OSS diluncurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deregulasi, debirokratisasi dan simplifikasi aturan yang menghambat perizinan berusaha. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem.
Era ini membutuhkan terobosan lainnya, yaitu perlunya omnibus law. Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. Filipina telah mulai mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. Selanjutnya, Vietnam mempelajari teknik pembuatan omnibus law, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.
Indonesia juga sudah mulai mendesign pembuatan omnibus law yang kabarnya akan bakal terbit, namun masih ada kekhawatiran hal ini akan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kondisi ini tentunya akan menjadi kajian menarik para ahli Hukum, tentang bagaimana membuat omnibus law yang jelas, taat terhadap hierarki aturan, dan menjamin kepastian hukum

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM

Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.
Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain. Jimmy menyebutnya tak lebih dari sekadar metode dalam menyusun suatu undang-undang.

Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang- undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutnya telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill. “Misalnya di Irlandia, tahun 2008, Irlandia mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang.”

Omnibus law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertical maupun horizontal.

CATEGORIES
TAGS
Share This