KPK Pantau Perkembangan Perkara Korupsi APBD Balangan

Banjarmasin – Kasus tindak pidana korupsi APBD Balangan TA 2016 sebesar Rp.14,8 Milyar yang ditangani oleh Penyidik Kejati Kalsel, yang diduga melibatkan Bupati Balangan ASR, kini perkembangan perkaranya dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 12/10/17.

Menurut pantauan media ini, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterjunkan ke Banjarmasin sebanyak empat orang untuk memantau perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik tipikor Kejati Kalsel,diantaranya perkara APBD Balangan 2016.

Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Tim KPK dengan Pimpinan Kejati Kalsel ini berlangsung cukup cepat, dan dalam rapat itu juga dihadiri oleh 13 kepala Kejaksaan Negeri Kab dan Kota se Kalsel. Tim KPK ini datang ke Kejati Kalsel hanya memantau dan mengecek data perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik dari proses penyelidikan hingga penyidikan yang sedang ditangani penyidik Kejati Kalsel.

Selain perkara tindak pidana korupsi ABPD Balangan, juga Tim KPK ini memantau dan mengecek data perkara perjalanan dinas DPRD Provinsi Kalimantan Selatan TA 2015, dan perkara Pembangungan Jembatan Basirih II. Ketiga perkara tersebut, sudah masuk dalam radar Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perkara ini dalam penanganan proses pendalaman oleh penyidik Kejati Kalsel.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati Kalsel itu, DR. H. Abdul Muni, SH.MH Kepala Kejati Kalsel tidak menepis dan membenarkannya. Bahwa kedatangan Tim KPK ini untuk kegiatan Supervisi perkara tindak pidana korupsi, untuk lebih jelasnya, silahkan tanya kepada Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri, ucap Abd Muni.

A.Fernando, SH Ketua Umum DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang tergolong dalam Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) untuk perkara APBD Balangan mengatakan kepada awak media ini. Terjadinya kasus perkara APBD Balangan senilai Rp.14,8 Milyar ini, akibat adanya kebijakan Bupati Balangan ASR yang menyalahi aturan. Pasalnya, anggaran Rp.14,8 Milyar anggarannya itu telah mendahului anggaran. Sedangkan kegiatannya sudah dilaksanakan lebih dahulu, kemudian dianggarkan di APBD Perubahan TA 2016.

Sedangkan kasus perkara APBD Balangan TA 2016 yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.14,8 Milyar, kini dilakukan Audit BPKP atas permintaan Kejati Kalsel. Karena hasil dari Audit BPKP itulah yang bisa menentukan berapa nilai besaran kerugian uang daerah yang diduga korupsi oleh pejabat Pemkab Balangan serta pelanggaran melawan hukumnya, tegasnya.

Namun kebijakan Bupati ASR yang menyalahi aturan ini, dilakukan dan terjadi terulang kembali di APBD TA 2017 senilai Rp.14,5 Milyar khusus kesehatan saja. Yang mana Bupati ASR telah mengajukan persetujuan kepada DPRD Balangan, agar di setujui dimasukan di APBD Perubahan 2017 anggaran Rp.14,5 Milyar itu.

Menurut narasumber yang layak dipercaya mengatakan, terkait anggaran kesehatan pengobatan gratis bagi warga Kabupaten Balangan tahun 2017 yang diajukan oleh Bupati ASR Rp.14,5 Milyar itu, Ketua DPRD Kabupaten Balangan AH tidak akan mensetujui dalam APBD Perubahan 2017 ini, ucapnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS