Satuan Reskrim Narkoba Polres  Gresik Tangkap Penyalahgunaan Narkotika

Gresik – Satuan Reskrim Narkoba Polres Gresik pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di  Jalan  Raya Veteran Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Kebomas. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Usai mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan”, terang Kapolres.

Setelah dilakukan pengkapan, pelaku diketahui bernama MR (54) warga Desa Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa paket sabu dengan seberat 0,28 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok, tisu bekas warna putih, lilitan isolasi warna hitam, HP beserta sim card dan satu tas warna hitam selanjutnya tersangka di tahan di rutan Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Kapolres. ( Heri/Humas )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS