Polres Lumajang Ungkap Judi Miras Narkoba Pekat

Lumajang ( berantasnews ) – Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono S.I.K pada hari jum’at 22/7/2016 mengenai penyakit masyarakat yang masih meracuni sebagian masyarakat seperti masih maraknya kasus perjudian dan Miras, “tak sedikit juga Polsek Jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus Miras di wilayah Polsek Jajaran, jenis miras pun bervariasi bahkan ada juga terdapat miras oplosan, hal ini menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya yang akan terjadi” ujar Kapolres

Foto: Kapolres memberikan penjelasan menegenai barang bukti kepada awakl media

Foto: Kapolres memberikan penjelasan mengenai barang bukti kepada awakl media

Foto : barang bukti

Foto : barang bukti

 

Kasus yang berhasil di ungkap dari dari bulan April s/d 22 Juli terdiri dari Judi 26 Kasus, Miras disita barang bukti 148 botol, narkoba 1 kasus.

Hal ini membuktikan bahwa Polres Lumajang akan terus melakukan Operasi terutama masalah penyakit masyarakat, ” Kami akan terus berupaya untuk memberantas habis penyakit masyarakat yang masih melekat dan akan terus memberikan bimbingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamtibmas dan penegakan hukum” ungkap Kapolres

20160723_233201

Kapolres Dalam keterangannya mengenai Game yang lagi di gandrungi masyarakat yaitu Game Pokemon, AKBP Raydian Kokrosono S.I.K juga menyampaikan bahwa Game Pokemon Go dilarang bagi anggota Polres Lumajang untuk memainkannya disaat melaksanakan dinas.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS