Masyarakat Marga Moi Menunggu Kepastian Hukun dari PTUN Jayapura.

Aimas, kabupaten Sorong, Papua barat – Kepastian hukum tentang tuntutan marga Moi atas BPN kabupaten Sorong atas SHM no 573/ 

Desa klaim/2007. Tanggal 28 des 2007 berdasarkan surat ukur nomor 574/ desa klaim/ 2007 tanggal 23 november 2007.atas nama Kesuma R writer, kini ada pada PTUN Jayapura, setelah menghadirkan semua saksi dari kedua belah pihak, baik penuntut atau pun yang dituntut, ucap Mohammad husni. SH dari Sether and partner, selaku pengacara dan kuasa hukum marga Moi, pada hari jumat tanggal 7 april 2017, pada media ini.

Semoga para pejabat dan pengambil keputusan berani mengambil keputusan yang bijak dan benar, berpihak pada masyarakat kecil yang telah dizolimi haknya oleh oknum pejabat yang berkompeten dalam hal ini, sebab bila melihat kronologis dari permasalahan ini, kita bisa sebenarnya mengambil keputusan yang bijak dan mengatakan bahwa hal ini adalah permainan para oknum yang menjabat dahulu dengan oknum yang mengajukan pembuatan Prona atas lahan dan tanah ulayat marga Moi, sebab kita ketahui, yang melepaskan haknya dalam permasalahan tanah ulayat ini, adalah sebagian besar atau 12 marga dan kelompok marga Moi saja, namun klien kami yang 2 marga tidak ikut melepaskan haknya kepada oknum yang mengaku ketua Pepabri di Papua, bernama Suharno ( almarhum) karna dia juga seorang ABRI, namun mengapa BPN kabupaten Sorong melakukan kesalahan, dan menerbitkan Prona juga atas Tanah ulayat klien kami, apakah pada saat penerbitan surat, tidak melakukan pengukuran yang akurat, dan tidak mengikut sertakan para Masyarakat yang melepaskan haknya, dan Masyarakat Marga Moi yang tidak mau melepaskan haknya? Dan juga dalam kesempatan itu oknun BPN melakukan pengutan uang sebesar 150.000/ sertifikat, Karena kita ketahui bahwa posisi tanah ulayat ini adalah satu, namun telah dibagi bagi oleh keluarga besar marga Moi yang semuanya adalah 14 marga. Oleh sebab itu saya pastikan disini, bahwa ada main mata oleh oknum tertentu hingga Kesalahan ini terjadi, dan dalam hal ini dapat kita pastikan ada perbuatan melanggar hukum serta ada hukum yang dilangkahi, berhubung dengan kondisi klien kami yang kurang paham akan Hukum serta keterbatasan ekonominya, membuat mereka tidak dapat bertindak lebih jauh, kata Husni, oleh sebab itu besar harapan kami, akan keputusan yang pro masyarakat kecil yang terjolimi akan memperoleh keadilan sesuai dengan Nawacita pembangunan pemerintah sekarang serta Reformasi mental yang giat digalakkan Presiden Jokowi saat ini, ucapnya mengakhiri. ( dinomartin)

CATEGORIES
TAGS
Share This