Masyarakat Pemilik Lahan Ajukan Revisi AMDAL PT. ADARO ke KLHK

Banjarmasin – Jum,at 19/01/2018 Perwakilan masyarakat pemilik lahan Amat dkk menyebutkan kepada media ini, bahwa sudah sekian lamanya permasalahan konflik lahan milik masyarakat di Kabupaten Tabalong dan Balangan Kalsel tak kunjung diselesaikannya dan belum dibayar oleh PT. Adaro Indonesia kepada pemilik yang sah. Sedangkan masyarakat selalu berupaya minta diselasaikan dengan cara musyarawah mufakat dan damai dalam penyelesaian konflik lahan tersebut.

Sedangkan Pemerintah Daerah terkesan membiarkan dalam penyelesian konflik lahan milik masyarakat tersebut, dan disinyalir berpihak kepada PT. Adaro Indonesia ketimbang masyarakatnya. Begitu dengan janji-janji yang telah dijanjikan kepada masyarakat pemilik lahan, baik oleh PT. Adaro Indonesia maupun oleh Pemerintah Daerah yang tak kunjung direalisasikan janji tersebut.

Maka masyarakat tak habis pikir, sehingga tanggal 15 November 2017 lalu telah mengajukan revisi AMDAL PT. Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong dan Balangan Kalsel kepada Ir. Ary Sudijanto, MSE Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilyah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku Sekretaris Komisi Penilai Amdal Pusat. Yang mana surat tersebut, juga tembusannya telah disampaikan kepada Menteri LHK, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Karena ijin AMDAL PT. Adaro Indonesia di daerah Kabupaten Tabalong dan Balangan Kalsel yang diberikan atau diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, itu dilapangan lahannya belum Clean And Clear dengan masyarakat pemilik lahan yang sah. Ketika PT. Adaro Indonesia mengajukan ijin AMDAL ke KLHK itu, masyarakat pemilik lahan tidak pernah dilibatkan. Mengapa ijin AMDAL PT. Adaro Indonesia di daerah Kabupaten Tabalong dan Balangan Kalsel itu kok bisa diterbitkan atau dikeluarkan oleh KLHK.

Apakah dalam penerbitan AMDAL PT. Adaro Indonesia yang diterbitkan oleh KLHK tersebut sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang benar. Faktanya, dilapangan belum clean and clear lahan milik masyarakat dengan PT. Adaro Indonesia. Hal dasar inilah, masyarakat pemilik lahan yang mengajukan revisi ijin AMDAL PT. Adaro Indonesia kepada KLHK.

Sehingga KLHK didesak segera meevaluasi kembali AMDAL PT. Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong dan Balangan yang sudah terlanjur diterbitkan itu, dan lahan milik masyarakat harus diselesaikan dulu. Karena PT. Adaro Indonesia telah melakukan penyerobtan dan menggarap lahan milik masyarakat tanpa dibebaskan terlebih dahulu dan dibayar kepada pemilik yang sah, ujar amat dkk.

Selain itu, masyarakat pemilik lahan juga telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo, Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri terkait Pemerintah Daerah (Bupati Tabalong dan Bupati Balangan serta Gubernur Kalsel) yang terkesan membiarkan dalam penyelesaian permasalahan konflik lahan antara masyarakat dengan PT. Adaro Indonesia yang tak kunjung selesai.

Karena Presiden Joko Widodo melalui Kemensekneg telah minta Gubernur Kalsel agar dapat membantu dalam penyelesaian lebih lanjut atas konflik lahan antara masyarakat dengan PT. Aadaro Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundanga-undangan, sebagaimana surat nomor: B-1785/Kemensetneg/D-3/DM.05/03/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang dilayangkan kepada Gubernur Kalsel. Namun sampai saat ini, surat istana itu belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalsel, bahkan saling lempar melimpar antara Gubernur dengan Bupati Tabalong dan Balangan, ujarnya.

Menurut informasi dan narasumber media ini yang layak dipercaya dilingkup istana inisial WS dan Kemendagri inisial AF menyebutkan. Bahwa benar Presiden dan Mendagri, Dirjen Otda Kemendagri serta Dirjen PPU Kemendagri telah menerima laporan dari masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Tabalong dan Balangan Kalsel. Hal serupa begitu juga EM dan IT menyebutkan, Bahwa Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilyah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerima peromohonan revisi AMDAL PT. Adaro Indonesia di daerah Kabupaten Tabalong dan Balangan Kalsel yang diajukan oleh masyarakat pemilik lahan, terangnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This