Miliki Narkoba, Pemuda Cibodas Diamankan Satres Narkoba Polresta Tangerang

Tangerang – Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus satu orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di pinggir alan Jayabaya Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang, Jum’at (19/07/2019) pukul 17.00 WIB.

Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah GN alias IA (24) tidak bekerja bertempat tinggal di Jalan Sanjaya Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kabuapten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Minggu (21/07/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,20 gram.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul 

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ari )

CATEGORIES
TAGS
Share This