Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasy Jaringan Malaysia -Jakarta    

Jakarta – Polda Metro Jaya, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Apollo Sinambela didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander SIK., MSi., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Petugas Dari Puslabfor Polri sebanyak 2 orang dan Petugas Kejaksaan Tinggi DKI, serta seorang tokoh Agama Islam, laksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan ectasy dalam keterangan pers bertempat di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) Pukul 11.00. WIB.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ecstasy yang telah berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Satgas Polri dan Polda Metro Jaya merupakan pengungkapan dari Jaringan Malaysia – Jakarta dengan Barang Bukti Narkotika jenis Methampetamin (Shabu) berat brutto seluruhnya 239,8 Kg dan Tablet MDMA (Ecstasy) sejumlah 30.000 Butir dengan tersangka LTH alias M (Alm) warga negara malaysia, JN alias MT AN alias AK dan ID alias AL (Napi),tkp komplek Pergudangan Dadap Jaya Tangerang, pada hari Kamis (08/2/2018).

Barang bukti yang telah disita, Sebanyak 12 buah Mesin Cuci yang terdapat didalamnya 228 bungkus plastik berisi Methampetamin (Shabu) berat brutto seluruhnya 239,8 Kg dan 6 bungkus plastik berisi Tablet MDMA (Ecstasy) sejumlah 30.000 Butir.

Modus yang dilakukan para tersangka memasukan Narkotika ke wilayah Indonesia yang di kamuflasekan didalam Mesin Cuci.

Kronologi kejadian pada saat Tim Gabungan Satgas Polri dan Polda Meto Jaya mendapat informasi yang dikembangkan dengan penyelidikan dan didapati pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2018, berhasil mengungkap tindak pidana jaringan Malaysia – Jakarta di Pergudangan Harapan Dadap Jaya No. 36. Kel. Dadap, Kec. Kosambi Kota Tangerang, dengan Barang Bukti yang telah diuraikan diatas dan menangkap 4 (empat) orang tersangka.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dilaksanakan dengan menguji Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ecstasy terlebih dahulu oleh Tim Penguji dari Puslabfor untuk memastikan keaslian Narkotika Jenis Shabu dan Ecstasy yang ada, selanjutnya dengan dicampur cairan kimia HCL, Ecstasy di Blender dan masukan kedalam kotak besi untuk dibuang. Untuk Shabu dimasukkan ke dalam kotak besi yang dicampur dengan cairan Kimia HCL dan dicampur dengan cairan HCL untuk menetralisir kandungan MDMA.

Para pelaku diancam dengan Pasal :
Primer Pasal 114 ayat (2) Juncto Oasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS