Penjatuhan Sanksi kepada Penyalahguna Narkotika

BN – Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ka BNN 2012 – 2015, Kabareskrim 2015 – 2016, dan Dosen FH Universitas Trisakti. 

Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Ka Badan Nasional Narkotika (BNN) 2012 – 2015
Kabareskrim 2015 – 2016
Caleg PPP DPR RI Dapil VI Tulung agung Blitar Kediri.
Ribuan perkara penyalahgunaan narkotika dengan amar putusan hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukaan tindak pidana penyalah guna narkotika untuk diri sendiri.
Seharusnya, demi hukum diikuti penjatuhan sangki berupa sanksi rehabilitasi. Nyatanya, yang dijatuhkan sanksi penjara.

Kontroversi penjatuhan sanksi berupa sanksi penjara bagi penyalah guna yang notabene orang sakit. Dampak nyatanya adalah lapas menjadi overload.
Dampak tidak nyatanya berupa penyalah guna tidak sembuh. Negara menghasilkan generasi sakit adiksi berkepanjangan.
Karena dipenjara dan tidak mendapatkan layanan rehabilitasi, maka penyalah guna tetap menjadi penyalah guna selamanya dan sesudah selesai menjalani hukuman di lapas. Ini sumber masalah narkotika di indonesia.
Kondisi ini menyebabkan tumbuh suburnya penyalahgunaan narkotika secara sistemik dan mengundang para pengedar untuk men-supply kebutuhan para penyalah guna berupa narkotika
Inilah sebabnya, kenapa negara dalam hal ini penegak hukum, kuwalahan dalam menghadapi permasalahan narkotika meskipun tiap hari dilakukan penegakan hukum secara besar-besaran.
Bayangkan 70 persen perkara kriminal di indonesia itu adalah perkara narkotika
Bandarnya bisa dihukum penjara berat, tapi kalau penyalah gunanya juga dihukum penjara, tidak dihukum rehabilitasi agar sembuh, dan generasi muda tidak dibentengi, maka masalah narkotika tidak akan ada ujungnya.
Ibarat hilang satu tumbuh seribu dan dampaknya kemana-mana. Ini yang terjadi sekarang.  ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS