Perkara Korupsi Proyek JPAB RP.74 M, Kejaksaan Didesak Panggil PT. CSP dan Dinas PU

Banjarmasin – Sudah enam bulan lamanya berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Optimalisasi SPAM (Jaringan Pipa Air Baku) senilai Rp. 74 milyar lebih TA 2016, yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ternyata perkara tersebut ditengarai didiamkan dan belum diusutnya, nyatanya sampai saat ini Kejati Kalsel belum memanggil dan memeriksa pihak kontraktor PT.CSP dan Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala tersebut.

Menurut narasumber yang layak dipercaya oleh media ini mengatakan, perkara dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM (Jaringan Pipa Air Baku) senilai Rp. 74 Milyar lebih TA 2016, itu bermula dari laporan LSM yang disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2017. Setelah beberapa bulan dilakukan pengkajian dan penelitian oleh Pidsus Kejagung, akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Kejati Kalsel pada bulan juni untuk penanganannya lebih lanjut.

Selanjutnya perkara tersebut diteruskan ke bagian Pidsus, kemudian diteruskan lagi oleh bagian Pidsus kepada bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan penaganan penyelidikan lebih lanjut. Infonya, karena bagian Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kabarnya pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus perkara tersebut, ucapnya.

Terkait atas pelimpahan perkara itu, LSM tersebut mengirim surat kepada Kepala Kejati Kalsel pada 5 Juni 2017 guna menanyakan hasil perkembangan penanganan atas perkara tersebut. Namun sampai saat ini sudah enam bulan lamanya belum juga ada jawaban dan kabar beritanya dari Kejati Kalsel seperti ditelan bumi perkaranya, terang narasumber.

Lebih lanjut lagi, narasumber mengatakan, proyek Optimalisasi SPAM (Jaringan Pipa Air Baku) senilai Rp. 74 Milyar lebih TA 2016 yang dilaksanakan oleh PT.CSP itu diduga berindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, atas pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi dan adanya Monopoli / Mark,Up harga barang dan lain-lainnya.

Adapun permasalahan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Optimalisasi SPAM (Jaringan Pipa Air Baku) senilai Rp. 74 Milyar lebih TA 2016 yang dilaksanakan oleh PT. CSP adalah. Misalnya, dugaan Mark,Up harga barang, Dinas terkait tidak melakukan cross cek terhadap perencanaan pekerjaan sehingga patut diduga pemenang konsultan perencana dan kontraktor sudah di kondisikan. Diduga konsultan perencana hanya mengerjakan diatas meja dan tidak turun kelapangan. Untuk pengadaan pipanya sudah di monopoli oleh satu perusahaan penyedia yang ada di Jawa Timur.

Perusahaan penyedia pipa adalah pemain tunggal untuk pipa HDEP sehingga mereka bisa me Mark,Up / bermain harga untuk para pemborong yang mau kerjasama. Diduga Dinas terkait sudah mengaetahui adanya praktek monopoli pipa HDEP tersebut, dan mereka hanya tutup mata, dikarenakan mereka juga mendapatkan jatah dari perusahaan suplayer pipa tersebut. Selain itu, harga pipa sudah di Mark,Up, kini kembali dilakukan addendum dari nilai Rp. 71 Milyar, kembali lagi ke HPS senilai Rp. 74 Milyar lebih, sebutnya.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini Rabu 08/11 kepada Aspidsus Kejati Kalsel Munajii diruang kerjanya, dan Munaji mengatakan, belum mengatahui tentang adanya pelimpahan perkara dari Kejagung terkait proyek Optimalisasi SPAM (Jaringan Pipa Air Baku) senilai Rp. 74 Milyar lebih TA 2016 itu. Dan dia akan berkoordinasi dengan bagian Intelejen dan lainnya terkait kasus perkara ini dan kalau benar ada, maka akan saya tindaklanjuti dan diusut kasus tersebut, sebutnya. (Tim).

CATEGORIES
TAGS
Share This