Perkara Dugaan Korupsi APBD Balangan Senilai14,8 M

Banjarmasin – Kasus dugaan perkara korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 M di enam SPKD Pemerintah Kabupaten Balangan diduga melibatkan Bupati ASR. Yang mana atas kebijakannya yang dilakukan itu telah menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan hukum berlaku, sehingga kebijakan itu disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Rabu 08/11, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel, guna menanyakan seputar perkembangan penanganan kasus perkara dugaan korupsi ABPD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 M. Yang mana dalam perkara ini diduga telah melibatkan Bupati ASR dan belum dipanggil dan diperiksa. Karena beberapa SKPD sudah diperiksa bahkan Sekda juga telah dipanggil dan diperiksanya, sebut Rizal Lesmana salah satu Tim KPAK.

Menurut pantauan dan narasumber media ini mengatakan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Munaji yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidik Pidsus Muib dan Kepala Seksi Peneragan Hukum/Humas Makhpujat ketika menerima Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) Rabu 08/11 diruang kerjanya.

Aspidsus Kejati Kalsel Munaji mengatakan, perkara dugaan korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 milyar itu, setelah dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut, dan telah ditemukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Sehingga penyidik Tipikor Kejati Kalsel meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit cek lapangan untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian negara dalam perkara ini.

Jika hasil audit dari BPKP itu ada ditemukan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan dari penyelidikan. Sehingga Bupati Balangan ASR akan dipanggil dan kami periksa beserta Wakil Bupati nya dan perkara tersebut terus dilanjutkan proses hukumnya sampai ke Pengadilan Tipikor. Namun apabila nantinya, hasil audit dari BPKP itu tidak ditemukan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut kami akan hentikan untuk sementara.

Bahkan kami minta perkara ini di ekpose secara besar-besaran ke publik, dan kami undang Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) dalam ekpose perkara tersebut. Tapi jika nantinya telah ditemukan kerugian uang negara dalam perkara APBD Balangan ini maka tidak perlu di ekpose, dan diteruskan proses hukumnya untuk dilakukan sidik. Jadi kami minta kepada publik khususnya dari Tim KPAK harap bersabar dulu dan tunggu dari hasil audit BPKP, ujar Munaji.

Sebelum mendatangai Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) juga telah sambangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel di Banjarbaru. Kedatangan Tim KPAK ini ke BPKP, hanya meminta dan mengingatkan kepada Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP dan Tim Pemeriksanya jangan sampai bermain mata dengan pejabat pemkab balangan terkait audit perkara APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 M di enam SPKD itu.

Karena ada informasi yang kami peroleh, bahwa ada oknum pejabat Pemkab Blangan yang diduga akan melakukan upaya pengkondisian ke BPKP terkait audit APBD Balangan itu. Sehingga hasilnya dari audit BPKP tersebut sesuai dengan harapan yang ia inginkan tidak ditemukan kerugian uang negara. Namun Tim KPAK berharap, jangan sampai terjadi hal tersebut dan mudahan informasi ini tidak benar. Tim KPAK sangat yakin kepada BPKP tentang keindefendennya dan keprofesionalannya serta tidak semudah itu di intervensi oleh pihak lain, sebutnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This