Polda Metro Jaya Tangkap Artis Sinetron Pelaku Penyalahgunakan Narkotika.

Polda Metro Jaya Tangkap Artis Sinetron Pelaku Penyalahgunakan Narkotika.

Jakarta – Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda metro jaya, mengungkap  dan menangkap  seorang artis sinetron pelaku  Penyalahgunakan Narkotika.

Bertepat jl Terogong Raya no 54 RT 11/10 kec Cilandak Jakarta Selatan Selasa 14 April 2020.

Tersangka IS alias TP alamat jl Ampera ll .D /10 RT 04/09 Rawamangun pasar Minggu Jakarta Selatan.

Barang bukti indentitas KTP, Hp Resmi no SIM card 087734182214, satu bungkus kertas berisi ganja berat Britto 18 Gram dan seperangkat alat hisap sabu ( bong)

Kabid Humas Kombes Pol Yusril Yunus di depan Media berantas News Menjelaskan:

Pada hari Senin, tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, Teamsus Subdit
I Narkotika, mendapat informasi
bahwa di TKP (tersebut diatas) ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Pada pukul 15.00 Wib Teamsus dari Subdit I melaksanakan penyelidikan di TKP tersebut dan pada hari
Selasa, tanggal 14 April 2020 sekira pukul 01.00 Wib, anggota Teamsus melakukan tindakan.

Kepolisian melakukan
penggeledahan dan penangkapan terhadap Tsk TP dengan hasil sebagaimana tersebut dalam BB diatas.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba PMJ untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.

Pasal  yang  disangkakan ,
Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan.

pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.ujar Yusri Yunus ( str, sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This