Polda Metro Jaya Tangkap Begal Motor Bersenjata Api

Jakarta – Bertempat di rumah sakit polri kramat jati jakarta selasa 30 April 2019.

Unit IV subdit3 resmob di reskrim polda Metro jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memiliki senjata api tanpa ijin.

Tersangka HS ( MD) laki laki umur 23 tahun pemetik serta memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi.

AC ( MD) laki laki 25 tahun peran: memiliki  dan menyimpan  senjata api dan amunisi.
MBA ( MD) umur 17 tahun peran: memiliki senjata api dan amunisi.

Barang bukti dua buah senjata api rakitan.
Sembilan buah amunisi senjata api kaliber 38
13 buah handphone, satu kunci leher T,

sembilan buah anak kunci leher T.dan pakean pelaku, satu buah tas slempang, empat buah sepeda motor, satu buah USB berisi rekaman CCTV pada saat pelaku  melakukan kejahatan.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo yuwono saat konfrensi pers mengatakan:

Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut unit 4 subdit 3 a resmob dua bawah pimpinan AKP Rivan Richard mateng, telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari minggu tanggal 28 April 2019 di daerah cipondoh, kota tanggerang diamankan 2 orang, tersangka bernama MI dan IS, dari hasil interogasi bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka HS, tersangka AC dan tersangka MBID.

Saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan  penembakan terhadap tersangka MI,IS,AK,dan A. Yang mengenai kaki dari para pelaku.

Tersangka HS, AC, dan MBID meninggal dunia di karenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan.

Pasal Yang disangkakan pasar 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, pasal 1 ayat(1) undang undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun ungkapnya.( sutarno )

CATEGORIES
Share This