Polda Metro Jaya Tangkap  Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama baik di Media Sosial

Jakarta – Subdit 3 unit 4 Resmob ditkrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap  kasus tindak pinda pencemaran nama baik dan atau fitnah di media sial.

bertempat di Lobi Gedung Mainhall polda Metro Jaya Jakarta, selasa 18-02-2020.

Kabid Humas polda metro jaya kombes Pol Yusri Yunus dihadapan Media berantasnews.com mengatakan: ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Korban nya atau pelapor nya seorang Rektor
Universitas Negeri manado, Pelapor nya adalah Doktor Julina Paulina Rutuwena. Yang melaporkan difitnah dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial yang ada.

Ini berawal ada demo saat itu, iya ada demo mengatasnamakan LSM PAMI ini melakukan unjuk rasa di istana Negara.   Kemudian pindah ke ombusman RI dan kementerian distek disti dan mereka mengorasikan rektor Universitas Negri manado.Iijazah doktor akademik dan S3 nya adalah palsu, kemudian selesai juga melakukan demo yang bersangkutan memposting di media sosial di Facebook.

Dengan menggunaka akun dari tersangka sendiri memposting iya tentang ijasah palsu yang di miliki rektor tersebut.

Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang pertama FJR alias RFJR seorang laki-laki yang berumur 47 tahun, dan yang kedua DSR laki laki 48 tahun, dua pelaku kita tangkap di sulawesi utara Manado.

Dengan peran nya masing masing yang satu memang LSM, yang satu nya lagi adalah dosen di universitas Negri manado,

Kronologis kejadian nya pada tahun 2016 sampai 2019 ini, tersangka FDR dan DSR mengatasnamakan LSM pami melakuka unras di depan istana.

Dia menggolarakan rektor universitas negeri manado ini menggunakan ijasah palsu, penyidik melakukan penyidikan, iya semua bukti bukti sudah kami kumpulkan, termasuk dari kementrian pendidikan apakah betul ijasah ini palsu atau tidak, dari dikti keluar keputusan bahwa yang bersangkutan memang sah ijasah nya.

Apa yang disangkakan oleh LSM PAMI ini tidak benar, yang jadi masalah bahwa yang bersangkutan pelapor tidak menerima, tidak menerima cuitan kedua tersangka yang ada di media sosial facebook bahwa dia difitnah dicemarkan nama baiknya.

Sementara sudah kita lakukan penahanan dan kita tersangkakan dengan pasal 310 KUHP
atau pasal 311 undang undang nomer 19 tahun 2016 tentang informasi iya dan transaksi elektronik atau ITE,

Dan juga kita masukan ke pasal 36 junto pasla 51 di UU No 11 tahu 2008 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara, ujar Yusri Yunus. ( Sutarno)

CATEGORIES
TAGS
Share This