Polda Metro Jaya Tangkap Pemalsu Buku KIR

berantasnews Jakarta.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu buku uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) angkutan umum dan angkutan barang yang melibatkan jaringan berskala nasional. Pemilik kendaraan mendapatkan buku KIR dan peneng asli namun, tanpa melalui proses uji KIR prosedural.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan Uji KIR merupakan persyaratan yang harus dilalui oleh pemilik atau sopir angkutan umum dan barang sebelum dinyatakan laik jalan.
“Salah satu syarat dia harus mendapatkan pengujian KIR secara berkala. Ini artinya laik angkutan ini untuk dipakai. Ini ada prosesnya setelah dilalui, diuji maka akan dikeluarkan buku KIR,” kata Irjen Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).
Kapolda melanjutkan, para pelaku mengeluarkan buku KIR asli kepada pengemudi kendaraan angkutan umum dan barang. Namun hal itu tanpa melewati prosedur. “Yang kita sayangkan sistem ini ditembus, ditabrak oleh sejumlah orang,” ujarnya.
Praktik ilegal ini sangat disayangkan Kapolda. Hal ini mengakibatkan banyaknya angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan tetapi tetap beroperasi. “Akibatnya itulah terjadi rem blong, polusi asap kendaraan yang hitam dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya membuat kenyamanan penumpang terganggu, tetapi juga berdampak besar terhadap keselamatan penumpang. “Seperti yang terjadi, kecelakaan Metromini yang tertabrak KRL karena menerobos palang pintu di Angke beberapa hari yang lalu,” tutur Kapolda.
Tersangka menjual buku KIR palsu tersebut seharga Rp500 ribu kepada setiap angkutan umum dan sejenisnya. Konsumen tidak perlu mengikuti prosedur (tes) dan semacamnya, jadi lebih mempersingkat waktu, hal itu yang membuat konsumennya banyak.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4.850 buku KIR, 13750 lembar stiker uji berkala, 2000 hologram dan 2000 lapisan. Polisi menangkap 10 tersangka buku KIR palsu.
Tersangka dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(B-05)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS