Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pilot dan PNS Kemenhub Pengedar Sabu

Jakarta – Polda Metro Jaya, kasus narkoba yang terjadi di maskapai penerbangan bukan kali pertama terjadi di indonesia, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pilot Regent maskapai Banglades berinisial G S kedapatan bawa narkoba jenis sabu, penangkapan G S terjadi dibeberapa tempat berbeda yakni, di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa pura II Bandara Halim Perdana Kusuma, dirumah TSK GS, Gandaria Selatan, JakSel dan di kediaman TSK BC, Cipayung, Jakarta Timur, selain menangkap GS Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menagamankan BC PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot, dalam doorstop yang di pimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi di dampingi Ksbdt 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin, Minggu (5/8/2018) pukul 13.00 wib.

Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tsk GS dan BC akan melakukan transaksi Shabu di TKP 1. Selanjutnya team melakukan pengecekan dan melihat kedua BC sedang melakukan transaksi, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti,” ucap Kombes Pol Argo.

Lanjut Kabid Humas mengatakan,Hasil introgasi Tsk BC, BB didapat dari Tsk GS yang sebelumnya melakukan komunikasi via WA untuk
menunggu di TKP 1 kedatangan Tsk GS.

“Hasil introgasi Tsk GS, BB dibeli 2 gr seharga Rp. 3,2 juta dari “G” (DPO) dan sudah 3 kali memberikan ke Tsk BC setiap melakukan tes simulator yang diuji oleh Tsk BC,” Ucap Kombes Pol Argo.

“Selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan ke TKP 2 dan TKP 3 dan menemukan Barang bukti,” tegas Kombes Pol Argo.

” Tersangka BC seorang PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot yang bertugas sebagai penguji semua siswa sekolah penerbang dan mengeluarkan lisance, siswa yang lulus sekolah penerbang, mereka mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi
dengan tahap ujian teori, simulator dan real flight, yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan sekolah penerbang, uji simulator dan real flight semua pilot Indonesia maskapai dalam dan luar negri”, kata Kombe Pol Argo Yuwono.

Barang bukti yang di sita dari tersangka GS dan BC di TKP 1 berupa 1 bh klip bening berisi shabu berat brutto 0,8 gr, ID Card atas nama Tsk 2, 1 Hp Blackberry Hitam dan 1 Hp Samsung Hitam.

Barang bukti dari TKP 2, 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 lembar alumunium foil bekas, ID Card Regent Airways dengan Nomor RA-1329 atas nama Tsk 1.

Barang bukti dari TKP 3 Kantong hitam berisi, Bekas tutup botol Aqua warna biru terdapat sedotan warna putih, Kotak bekas tempat sikat gigi Formula berisi sedotan dan pipet kaca.

Tersangka GS dan BC dijerat
Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur
hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah). (hy )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS