Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ahok Selasa Depan

BN, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (15/11/2016) pekan depan.

Dalam gelar perkara ini nantinya dihadiri sejumlah pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri serta dari pengawas eksternal yakni Ombudsman dan Kompolnas.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menambahkan Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Terserah mau hadir atau tidak, bisa diwakilkan kuasa hukum. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan secara terbuka terbatas di ruang rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB.
Karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal.
Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan. Dalam gelar perkara itu pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini.

Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut. Pihak pelapor ini, kata dia, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.

Proses gelar perkara ini sejatinya dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan. Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik.
Setelah gelar perkara kami analisis, kemudian besoknya rekomendasi ke penyidik kasus itu suatu tindak pidana atau bukan. Kalau ada tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik,ujarnya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.(Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS