Polri Kerahkan 47 Ribu Pasukan untuk Mengamankan Sidang Keputusan MK

Jakarta – Bertempat divisi Humas mabes polri Jl trunojoyo Jakarta Selasa 25 Juni 2019.

Karo penmas divisi humas Polri Brigjen Pol.Dr. dedi Prastyo,M.Hum.,M.Si..M.M. saat dikonfirmasi di kantor mengatakan:  bahwa rencana pengamanan  47.000 pasukan pengamanan yang terdiri dari 28.000 dari POLRI 17.000 dari TNI.

Polri dan TNI siap memberikan jaminan keamanan juga memberikan jaminan untuk proses dan tahapan persidangan di MK sampai dengan final  keputusan dari MK.

Itu dijamin keamanannya berjalan secara aman lancar, oleh karenanya Polri dan menyambung yang pertama tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah kepada akan melaksanakan kegiatan di depan MK atau karena itu dapat mengganggu seluruh jalannya proses sidang MK dan Ma kejadian 212.

Masa  yang akan  terjadi yang mengarah kepada tindakan anarkis dan tidak mampu bertanggung jawab jika sudah terjadi suatu masalah besar sangat mudah diprovokasi yang sangat mudah dijadikan sasaran serangan terorisme ini makanya kita tidak boleh melakukan mobilisasi massa  mengarah ke MK,

Polri dan Polda apabila memang masyarakat akan melakukan kegiatan aksi demo diperbolehkan di sekitar patung kuda, Dan Polri akan disiapkan pengamanan nya.

Sampai dengan siang hari ini belum ada laporan ataupun permohonan dari masyarakat.
Untuk melaksanakan kegiatan kemasyarakatan baik dalam bentuk penyampaian aspirasi yang lain di Jakarta maupun di beberapa kota di Indonesia.

Acuan dari teori landasan  adalah undang-undang 986 dan tugas-tugas yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia ketika akan menyampaikan kebebasan pendapat di muka publik atau menyampaikan aspirasinya infopublik.

Orang itu harus betul-betul kita harus menghormati hak-hak orang lain harus menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat norma agama norma sosial dan sebagainya menghormati dan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat harus mentaati Dan  menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, Dan menjaga persatuan dan kesatuan apabila dia tidak mengajukan izin atau pemberitahuan yang berisi Pemberitahuan kepada keamanan,

Keamanan memberi batas waktu sampai pukul 18 WIB. Jika  tidak ditaati  aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut.

Kemudian seluruh aparat keamanan yang langsung mengamankan kegiatan masyarakat tersebut tidak dilengkapi dengan senjata api dengan peluru tajam.

Kalau misalnya ada yang melakukan pelanggaran Personal ataupun ada pihak-pihak lain yang membuat situasi dan keadaan menjadi tidak Aman mereka akan kena sangsi,

Polri yang tugas di sidang keputusan MK mereka hanya dibekali tameng, water canon serta alat pendukung lainnya seperti kawat berduri, ungkap Dedy Prasetyo. ( Sutarno )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS