Polri Ungkap Penimbunan 182 Ton Bawang Putih Impor di Marunda Jakarta Utara

Jakarta – Penimbunan sembako dalam tataran kehidupan sehari-hari akan menimbulkan dampak sosial yang sangat berbahaya, seperti kenaikan harga yang tidak sehat dan tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Maka dari itulah agar masyarakat tidak dirugikan oleh pihak pihak yang hanya memikirkan keuntungan pribadi Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya telah melakukan Operasi Kepolisian khusus penimbunan sembako ini dan berhasil menemukan sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan bawang putih impor.

” Lebih dari 182 ton bawang putih berhasil kita amankan dari gudang itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Marunda Jakarta Utara, Rabu, 17/5/2017.

Gudang tersebut, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo, diketahui milik dari PT TPI dan Bawang putih tersebut diimpor oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017

” Dari hasil penyelidikan bawang putih itu diselundupkan dari China dan India” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan hasil dari pemeriksaan bawang putih tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen importasi bumbu dapur.

” Dari hasil penyelidikan sementara diduga bahwa bawang putih itu merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India” tambah Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Bawang putih itu lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap

” Dari TKP kita amankan tiga orang diantara nya pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk” lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Pengamatan dilapangan saat ini Polisi sudah membentangkan garis polisi di depan pintu gudang dan area penimbunan bawang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dugaan penyidik bahwa si pemilik bawang putih selundupan tersebut, sengaja menimbun kemudian akan dijual seolah-olah barang legal

” Penyidik menduga kuat terdapat pelanggaran Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dalam kasus ini” tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS