Ratusan Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Bareskrim Polri dan Bea Cukai

Jakarta – Ratusan butir pil ekstasi berhasil diamankan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Ini merupakan hasil yang diketahui petugas. Mereka berasal dari jaringan Internasional Belanda -Indonesia.

Dalam jumpa pers tersebut terungkap. Mabes Polri berhasil  mengamankan empat orang tersangkanya DF (22), W (37), RY (22) dan HEM (31).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol.  Ari Dono Sumanto SH MH menjelaskan  sindikat ini melibatkan napi yang ada lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Sindikat ini melibatkan jaringan yang ada di Lapas,” ujar Hari Dono di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Ari Dono menerangkan, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya pengiriman ribuan pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan petugas BC Bandara Soekarno Hatta.

“Kami berhasil menangkap tersangka Dadang Firmanzah dirumahnya Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Bekasi Kabupaten, pada 8 November 2017,” katanya.

Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 120 bungkus pil ekstasi berbagai warna orange, pink dan hijau yang tersimpan didalam kotak kayu berjumlah 600.000.

Menurut Ari Dono, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan diketahui kalau pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh napi LP Surakarta bernama Andan Anggara alias Aan Bin Suntoro dan napi bernama Sonny Sasmita  alias Oben yang ada di LP Gunung Sindur.

Ari Dono didampingi Waka Bareskrim Irjen Pol. Drs. H Antam Novambar SH, MA menambahkan, penyidik menemukan paket  sebanyak 5000 pil ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka Randy Uliansyah di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49 Rawasari, Cempaka Putih.

“Kami kembali melakukan pengembangan, dan menemukan paket 2000 butir pil ekstasi dan menangkap tersangka Handayan Elkar Manik,” ungkapnya.

Dono menuturkan, penyidik malakukan penjemputan napi Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan  Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi,” tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) susbider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS