Sambut HUT RI Ke 75, Polres Metro Bekasi Kota Laksanakan Gebyar Pelayanan SIM dan SKCK

Bekasi Kota – Menyambut HUT RI ke 75, jajaran Polres Metro Bekasi Kota menggelar Gebyar pelayanan SIM. Kegiatan tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat Kota Bekasi yang belum terlayani di Satpas 1220 Satlantas Polrestro Bekasi. Setidaknya ada 200 orang perpanjangan SIM dan 200 orang pembuatan SIM baru yang mengulang praktik.

Kegiatan ini dikandung maksud untuk mengakomodir keinginan warga masyarakat, baik itu yang ingin memperpanjang SIM, ataupun pembuatan SIM baru yang mengulang, sehingga masyarakat kota Bekasi yang selama ini belum terakomodir dapat segera terlayani” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko saat meninjau langsung pelayanan SIM di mall di BTC 2, Bekasi Timur pada Senin (17/08).

Didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung serta para PJU Polres Metro Bekasi kota. Dalam kegiatan gebyar SIM di BTC 2 tersebut juga dipasang kain putih sebagai lembar aspresiasi yang diisi oleh masyarakat yang datang ke pelayanan tersebut.

Pemohon SIM yang mengulang praktek disediakan sarana uji praktek pada gebyar tersebut. Setidaknya 200 orang menjalani uji praktek yang biasanya dilakukan di lingkungan Satpas 1220 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Selain pelayanan SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga menggelar pelayanan SKCK di Mapolres, masih dalam rangka HUT RI ke 75. Sebanyak 200 pemohon SKCK juga dilayani oleh Pelayanan Polres Metro Bekasi Kota.

“Mudah-mudahan upaya yang kita lakukan ini bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat puas kepada pelayanan kepolisian khsusunya Polres Metro Bekasi kota baik itu pelayanan SIM maupun SKCK,” tambahnya.

Pada gebyar yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, animo masyarakat kota Bekasi cukup tinggi, hal tersebut terlihat dari padatnya jumlah pemohon baik pada pelayanan SIM di BTC 2 maupun SKCK di Polres Metro Bekasi Kota.

Sekedar diketahui, pelayanan SIM dan SKCK di Polres Metro Bekasi kota dilakukan 24 jam pelayanan. Pelayanan 24 jam diperuntukan bagi perpanjangan SIM dan SKCK, sedangkan untuk pemohon baru disediakan pagi hingga sore hari dengan diwajibkan mendaftar secara online terlebih dahulu. ( ren )

CATEGORIES
TAGS
Share This