Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tikah di Mahulu, Kejari Kubar Tetapkan 4 Orang Tersangka

Kutai Barat – Para tersangka atas dugaan kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kampung Ujoh bilang, Long bagun, Kabupaten Mahakam Ulu(Mahulu) secara resmi ditetapkan.

Tersangka yang hingga saat ini belum dilakukan Penahanan adalah, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum(Kadis PU) Mahulu, inisial BE, VH(PPK), MH(PPTK), dan inisial S(selaku Pelaksana Proyek).

“Keempatnya Telah resmi di tetapkan sebagai tersangka.tetapi belum di tahan, karena masih dilakukan Penyidikan lebih lanjut guna menambah alat bukti dan saksi lainnya” , ucap Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi kepada Berantasnews.com, di Sendawar.Senin(10/7) kemarin.

Lanjut dia, Kalau nanti dalam Penyidikan tambahan ditemukan Bukti dan Saksi yang kuat, bisa saja tersangka akan bertambah.

“Jadi intinya Status Para Tersangka tersebut telah resmi naik dari Saksi menjadi Tersangka.Dalam waktu dekat setelah Penyidikan usai, maka para tersangka segera ditahan ,” jelasnya.

Tidak tanggung tanggung, dugaan korupsi Proyek tersebut Merugikan Negara Sebesar Rp.2,67 miliar, Duit ini Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2015, dengan nilai Kontrak Rp.4.997.089.200.Pelaksana Proyek Jembatan ini PT.Bumi Anugerah Persada(PT.BAS).Dan Proyek tersebutpun mangkrak hingga sekarang ini.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This