Tes Urin, Kapolres Jadi Bulan Bulanan

BN – Seorang kapolres menjadi bulan bulanan propam polda sumsel dan akhirnya dicopot karena hasil tes urinnya positif, padahal hasil tes secara rutin tidak pasti menunjukan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika. Kesalahan membedakan  pengertian pengguna dan penyalah guna  berdasarkan perundangan undangan narkotika mengakibatkan seorang kapolres menjadi tidak berdaya, padahal bisa jadi dia tidak bersalah kalau hanya atas dasar tes urin saja. Kalau hanya atas dasar hasil tes urin saja, saya yakin kapolres tersebut  bukan sebagai penyalah guna narkotika  seperti yang dituduhkan, karena dia sendiri tidak tahu dan mengatakan kenapa waktu dites urin hasil nya positif.

Hasil tes urin yang dilakukan secara rutin, tidak boleh serta merta dipakai untuk menjustifikasi seseorang sebagai penyalah guna narkotika karena tidak semua orang yang menggunakan narkotika adalah penyalah guna. Berdasarkan Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UUN) ada  orang  yang berhak menggunakan narkotika, tapi bukan sebagai penyalah guna, kalau tes urin hasilnya positif sebagai contoh seperti yang menimpa seorang kapolres di sumsel. Seorang kapolres saja bisa menjadi korban bulan bulanan akibat ketidakfahaman akan UU narkotika, apa lagi masarakat awam.

Pengertian narkotika berdasarkan UUN  adalah obat yang dapat menyebabkan sakit adiksi / ketergantungan narkotika (pasal 1 angka 1). Oleh karena narkotika itu obat maka dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan sebab narkotika berfungsi menghilangkan rasa sakit. Pengguna narkotika seperti tersebut diatas apabila dites urinnya maka akan menunjukan positif menggunakan narkotika. Sedangkan pengertian Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (pasal 1 angka 15).

UUN mengatur secara khusus penggunaan narkotika sebagai berikut: Pertama, Pengguna narkotika legal, tidak termasuk golongan pelanggar hukum.
Model “penggunaan narkotika dari sumber peredaran legal, tidak melanggar hukum” secara khusus digunakan untuk kepentingan pengobatan orang sakit, penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan / kesehatan ini disaratkan harus atas petunjuk dokter,  termasuk penggunaan narkotika untuk tujuan penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

Penggunaan narkotika diluar kepentingan kesehatan , pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dinyatakan sebagai kejahatan penyalahgunaan narkotika, itu sebabnya kejahatan penyalahgunaan narkotika digolongkan sebagai kejahatan bersarat bukan kejahatan murni, dimana secara victimologi penyalah guna itu korban namun  oleh UUN dikatagorikan sebagai pelaku kejahatan yang wajib di selamatkan dan dijamin rehabilitasinya.

Banyak jenis penyakit yang diterapi dokter dengan menggunakan obat jenis narkotika, terkadang dokternya tidak memberitahu bahwa obat yang digunakan mengandung jenis narkotika, misalnya sakit batuk diterapi dengan obat batuk yang mengandung bahan penenang dari jenis narkotika atau membeli obat secara bebas yang mengandung narkotika. Kalau dites urin hasilnya  dipastikan positif, bisa jadi kapolres di sumsel ternasuk golongan ini karena ketika ditanyakan, kapolres disumsel memberikan jawaban bahwa dia tidak tahu kenapa urinnya positif.

Penggunaan narkotika model ini juga dilakukan terhadap penyalah guna dalam keadaan kecanduan (pecandu) oleh dokter sebagai bentuk pengobatan substitusi dengan maksud agar secara bertahap dapat mengurangi kadar ketergantungannya dengan tujuan agar pengguna sembuh / pulih dari ketergantungan narkotika. Penyalah guna dalam perawatan dokter ini kalau dites urin pasti hasilnya positif.

Penyalah guna dalam perawatan ini oleh UUN diberikan “unsur pemaaf” berupa perubahan status hukum dimana, semula penyalah guna sebagai kriminal diancam dengan penjara maksimal 4 tahun, kalau dalam perawatan dokter dalam rangka rehabilitasi, statusnya berubah menjadi tidak dituntut pidana.

Penggunaan narkotika dengan petujuk dokter dipastikan aman untuk penyembuhan, tidak berdampak kecanduaan karena dosis dan jenis narkotika yang digunakan sudah terukur disesuaikan dengan kondisi penggunanya.

Kedua, Penggunaan narkotika berasal dari sumber peredaran illegal atau melanggar hukum.
Model ini marak terjadi, disebut sebagai penyalahgunaan narkotika dimana narkotikanya beli dari para pengedar gelap dalam jumlah sedikit, hanya untuk kebutuhan sehari, tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri guna mengurangi sakit adiksi yang dideritanya.

Perbuatan membeli kemudian mengkonsumsi narkotika semacam ini termasuk perbuatan melanggar UUN digolongkan sebagai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pidana maksimal 4 tahun (pasal 127).

Menggunakan narkotika model ini kalau dilakukan secara periodik dapat menyebabkan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu. Menggunakan model ini diancam dengan pidana namun penyalah guna ini dilindungi oleh UUN berupa jaminan hukuman rehabilitasi agar pulih tidak menggunakan narkotika lagi.
Itu sebabnya penegakan hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika bersifat rehabilitatif.

Secara kwantitatif jumlah para penyalah guna mempengaruhi jumlah kebutuhanan narkotika illegal kita, sehingga jumlah penyalah guna harus dikurang melalui rehabilitasi  guna menekan dan mengurangi pertumbuhan bisnis narkotika. Langkah penting lainnya adalah mencegah agar tidak ada masarakat yang ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika pertama kali yang sebut korban penyalahgunaan narkotika.

Penggunaan narkotika model ini secara sosiologis dapat menjadi lebih buruk apabila secara finansial tidak bisa memenuhi kebutuhan akan narkotika, karena penyalah guna dapat dimanfaatkan oleh para pengedar. Itu sebabnya penyalah guna narkotika harus segera disembuhkan agar tidak berkarier sebagai pecandu baik melalui kewajiban sosial orang tua, wajib lapor pecandu agar sembuh, kalau tidak memenuhi kewajibannya baru dilakukan penegakan hukum bersifat rehabilitatif.

Penggunaan narkotika model ini apabila dites urinnya, hasilnya juga positif, sehingga tidak ada beda tes urin antara penggunaan narkotika yang melanggar hukum dan tidak melanggar hukum.
Karena model penggunaan narkotika bagi yang melanggar hukum dan tidak melanggar hukum hasilnya tidak ada bedanya maka tes urin rentan untuk digunakan untuk menjustifikasi sebagai penyalah guna narkotika, kecuali tes urin yang bersifat proyustitia.

Program tes urin secara rutin hanya sebatas indikator penggunaan narkotika bukan digunakan untuk menjustifikasi seseorang sebagai penyalah guna, oleh karena itu tes urin tergolong perbuatan yang bersifat makruh tidak dilakukan tidak apa apa dilakukan juga tidak apa apa, kecuali sebagai alat ukur yang mengindikasikan bahwa kalau hasilnya positif,  menunjukan telah menggunakan narkotika.

Berbeda dengan tes urin yang dilakukan secara proyustitia atas permintaan penyidik  sangat berguna untuk mengidentifikasi guna membedakan mana yang tergolong penyalah guna, mana pengguna atas petunjuk dokter.

Dari uraian model penggunaan narkotika, cara mendapatkan dan tujuan pengunaan narkotika diatas maka penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri digolongkan sebagai “kejahatan bersarat” dimana saratnya jika penggunaan narkotika atas petunjuk dokter tergolong bukan kejahatan sedangkan kalau penggunaan narkotika tidak atas petunjuk dokter digolongkan sebagai kejahatan penyalah guna untuk diri sendiri (pasal 127).

Karena penyalah guna narkotika tergolong kejahatan bersarat maka penangannya dilakukan secara khusus dan humanis tidak seperti kejahatan pada umumnya.
Meskipun kejahatan penyalah guna untuk diri sendiri (pasal 127) diancam dengan hukuman pidana namun dijamin mendapatkan rehabilitasi dan mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d) dan hukuman rehabilitasi melalui putusan hakim (pasal 103) .

Itu sebabnya kenapa penegakan hukum terhadap perkara  penyalah guna untuk diri sendiri bersifat rehabilitatif, berarti selama proses ditempatkan dilembaga rehabilitasi dan dihukum dengan hukuman rehabilitasi, hanya terhadap para pengedar penegakan hukumnya bersifat represif dilakukan penahanan dan dihukum penjara.

Konsultasi masalah narkotika  dapat dilakukan melalui wa no 08111285858.
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH
Ka BNN 2012 – 2015
Kabareskrim 2015 – 2016
Dosen Trisakti

CATEGORIES
TAGS
Share This