Tindakan Dugaan Orang Asing Non Dokumen

Jakarta – Adanya dugaan warga asing non dokumen yang berada di wilayah Sangihe, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna James Sambel, langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan pengawasan orang asing.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Yudianus Dekiwanto juga membenarkan.

“Saya memerintah tim pengawasan orang asing, sejak 8-9 Mei 2018 dengan anggota yang tergabung dalamm tim intelejen dan pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tahuna yang di pimpin oleh kasi pengawasan dan penindakan melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan di wilayah Manganitu dan Tabukan Utara,” ujarnya.

Lanjut dia, tindakan pengawasan dilakukan dengan alasan karena ada informasi dugaan ada warga asing.

“Diduga ada warga asing non dokument. Jadi kita ambil langka mangantisipasi jangan sampai warga asing non dokumen yang masuk secara ilegal ke wilayah Sangihe,” tambahnya.
Tindakan-tindakan antisipasi seperti saat ini katanya sangat diperlukan, meingat wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat dekat dengan negara tetangga seperti Filipina.

“Sangihe merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah berbatasan langsung dengan negara tetangga, jadi ada kemungkinan masuknya orang asing secara ilegal,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu juga sangat berharap ada dukungan dari masyarakat dalam memberitahukan jika ada orang asing.

“Kiranya masyarakat juga membantu, ketika diduga ada orangbasing yang tidak memiliki dokument, dapat melapor ke petugas imigrasi,” tutupnya.( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS