Dirjen Imigrasi : Tambahan Informasi Berupa Rekening Koran Rp 25 Juta itu Tidak Ditujukan Kepada Semua Pemohon

Jakarta – Akhir-akhir ini ramai dibahas mengenai syarat deposit Rp 25 juta saat proses pengajuan pembuatan paspor. Direktorat Imigrasi Kemenkumham menegaskan syarat tersebut tak berlaku untuk semua pemohon.

“Kebijakan meminta tambahan informasi berupa rekening koran Rp 25 juta itu tidak ditujukan kepada semua pemohon,” kata Dirjen Imigrasi DR. Rony Somphi

DR. Ronny F Sompie menjelaskan aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya himbauan untuk petugas dan bersifat internal.

“Itu sesuai dengan surat edaran Dirjen yang dikeluarkan 24 Februari 2017. Tapi di situ tidak akan ada Rp 25 juta itu, itu hanya aturan internal, bukan bagian dari persyaratan, persyaratan tetap sama,” jelas Ronny.

Halaman 1 surat edaran tentang Pencegahan TKI nonprosedural.

Pemohon seperti apa yang akan dimintai Rp 25 juta?

Menurut Ronny, pemohon paspor tanpa data atau dokumen yang valid dan meragukan bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Ujungnya, bisa saja pemohon tersebut kemudian dikenai syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.

“Pada saat wawancara ketika petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon ini ada potensi akan menjadi nonprosedural, petugas wajib mendalami,” ujar Ronny.

“Contohnya tidak memberikan dokumen yang valid dan sah atau meragukan. Sehingga kalau itu terjadi, petugas bisa melakukan wawancara lebih jauh, termasuk data kependudukan dan data finansial dia,” imbuhnya.

Agung memastikan penilaian valid dan meragukan atau tidaknya data pemohon bersifat objektif karena petugas menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan pergi ke luar negeri.

“Faktanya sampai bulan Maret ini saja, Selasa dan Rabu kemarin ada 900 TKI nonprosedural yang dipulangkan. Kalau dihitung dari Januari sampai Maret, sudah ada 2.000 lebih yang bermasalah. Karena data dan faktanya sudah sedemikian rupa, sehingga harus ada kebijakan dari negara,” tutur Ronni.

“Jangan melihat Rp 25 juta sebagai persyaratan wajib, masyarakat yang akan membuat paspor datang saja dan berikan data yang benar. Ini semata-mata sebagai upaya keamanan dan perlindungan bagi WNI yang akan ke luar negeri,” pungkasnya. (sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This