Urus KTP dan KK Dikenakan Biaya

BN – Jakarta Biaya kepengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran dan sebagainya. Dimulai dari 1 Januari 2014 sudah tidak bayar alias gratis, akan tetapi dilapangan masih saja ada yang nakal dengan memungut biaya, perbuatan itu semata-mata bukan dilakukan oleh calo, tetapi pejabat Kelurahan.

Peraturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang masih memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.

Juga perlu disampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll), tidak dipungut biaya atau gratis.

Akan disayangkan, apabila ada pejabat Kelurahan yang melakukan kepengurusan KTP dan KK dikenakan biaya mulai dari 300 ribu sampai 1 jutaan.

Adapun Kelurahan yang mengenakan biaya tersebut ialah terdapat di wilayah Jakarta Barat, pejabat tersebut melakukan dengan para pendatang dari daerah, tanpa adanya surat keterangan pindah domisil, kejadian ini merupakan pukulan berat bagi Gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok, karena masih saja ada bawahannya yang melakukan tipu-menipu kepada masyarakat awam.

Pada 2014 silam seorang warga yang berasal dari daerah menginginkan KTP juga KK-nya berdomisili di DKI, setelah mencoba ke ketua RT setempat, akan tetapi ketua RT yang berinisial AR meminta biaya pengurusan seharga 300 sampai 1 jutaan.

Setelah adanya informasi tersebut kami langsung mencoba menkonfirmasi kepada ketua RT “AR” pada (30/08/16), dan ia pun mengungkapkan, “hasil dari biaya tersebut diberikan kembali kepada pejabat Kelurahan yang berinisial JK dan saya diberi oleh JK berapa saja saya terima,” ungkapnya.

bahkan lebih gilanya lagi ketua RT tersebut mengatakan, “bahwa tanpa surat pindah-pun bisa ,sebab-kan harus ada penjamin dan itu saya yang menjaminnya dan suratnya saya buat dirumah, “kata ketua RT.

Setelah selesai dari ketua RT ke-esokan harinya kami langsung ke pejabat yang disebutkan oleh ketua RT yaitu JK, ketika ditemui dikelurahan yang berbeda dikarenakan JK tidak dikelurahan tersebut alias sudah pindah.

Hasilnya ia mengatakan bahwa ia tidak melakukannya dan saya akan coba klarifikasi terhadap ketua RT AR.Sampai berita ini diturunkan sayangnya hingga saat ini belum juga mendapatkan jawaban tersebut dari JK. (Elwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This