Agen Gas Elpiji PT. HHD Diduga Tidak Penuhi Persyaratan Pertamina

Bekasi – Kegelisahan pangkalan gas elpiji yang ada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi yang disuplay oleh Agen gas elpiji PT. HAYATI HANA DIMYATI kini mulai muncul. Pasalnya, beberapa pangkalan gas elpiji hingga saat ini tidak memiliki surat kerjasama antara Agen dan pangkalan.

Pemilik pangkalan gas elipiji mulai menaruh curiga dengan Agen gas PT. HAYATI HANA DIMYATI setelah diberitakan sinar pagi baru di edisi 902. Keberadaan Agen gas PT. HHD yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Agen yang sudah diatur oleh pertamina, kini mulai diketahui beberapa pangkalan gas. Pemilik pangkalan mulai terbuka dengan memberikan informasi apa yang dialami saat ini.

Diketahui PT. HHD dengan alamat di Jl. Telaga Sarangan lV/139 RT004/008 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Yang dibuat pada 21 Pebruari tahun 2011 dan berlaku hingga 27 Juli tahun 2016 di Badan pelayanan perizinan terpadu Kota Bekasi. Dan suplay gas elpiji ke Kab. Bekasi sejak tahun 2013, dan perizinan Agen gas PT. HHD milik Budi yang ada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi saat ini perizinannya masih diurus tim monitoring BPMPPT Kab. Bekasi.

Terungkapnya kasus Agen gas PT. HHD kini jadi bahan pergunjingan pemilik pangkalan. Hingga saat ini tersiar kabar ada salah satu pangkalan pasokan gasnya dihentikan.

Dibeberkan salah satu pemilik pangkalan gas, PT. Hayati Hana Dimyati itu tidak memiliki mobil Pick Up, kalau mobil truk ada 3 unit kalau tidak salah. Seperti ada pangkalan gas yang baru katanya sudah punya surat izin kerjasama antara pangkalan dan Agen.

”Jangankan pangkalan gas yang baru, saya aja yang sudah lama punya pangkalan gas tidak punya surat izin kerjasama, belum dikasih sampai saat ini,” bebernya.

Sumber lain yang layak dipercaya mengungkapkan, Agen gas yang memenuhi standar dan wajib dimiliki oleh Agen yaitu, adanya alat pemadam api ringan (Apar) Plastic Wrap, Mobil Truk dan Mobil Piuck Up.

”Selain mobil truk harus ada juga mobil Pick Up untuk hilir mudik mengantarkan gas yang berisi kepada pangkalan-pangkalan dan adanya kolam dan panggung untuk bongkar muat tabung gas. Lalu ada transaksi atau aktifitas,” jelas sumber.

Diketahui dalam SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. NOMOR : PEM-006004 / WPJ 22 / KP . 03003 / 2014. Dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). : 47772 PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara.

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR

Bahwa PT. HAYATI HANA DIMYATI itu Perdagangan Eceran, padahal Agen gas elpiji, tercatat 21 Mei 2014. (Budi/sur)

CATEGORIES
TAGS
Share This