Ahok Minta Maaf, Mahfud MD: Itu Bukti Pengakuan Tindak Pidana, Polisi Harus Bertindak Tanpa Nunggu Laporan

Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya menyatakan permintaan maaf kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin. Ahok juga menyatakan tidak akan melaporkan Ma’ruf Amin.

“Saya meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017). [Kompas]

Apakah selesai dengan permintaan maaf Ahok?

Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PBNU Moh Mahfud MD menyatakan bahwa permintaan maaf Ahok ini membuktikan memang benar ada tindak pidana. NU memaafkan tapi secara hukum belum selesai. Ini bukan sekedar persoalan dengan NU tapi ada persoalan hukum tindak pidana

penyadapan/intersepsi sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Dengan permintaan maaf itu berarti memang betul dia (Ahok) telah melakukan sesuatu yang tidak pantas dan melanggar hukum pidana,” kata Mahfud MD saat telewicara dengan iNewsTV, Rabu (1/2/2017).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan tindak pidana penyadapan ilegal melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Mahfud juga menyatakan polisi harus bertindak tanpa harus menunggu pelaporan.

“Polisi kalau dalam tindak pidana kalau sudah tahu, misalnya sudah ada di berita di TV, itu segera ditindaklanjuti sebagai tindak pidana, ndak usah nunggu pelaporan. Gak boleh (bilang) ‘Saya belum dapat laporan’. Kalau tindak pidana yang hukumannya berat, seperti kasus ini ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Pasal 31 UU ITE (intersep/penyadapan). Polisi itu tidak boleh menunggu belum ada laporan….” jelas Mahfud MD.

[Perlu dicatat, saat polisi respon cepat dan langsung menangkap pengibar bendera merah putih bertuliskan Tauhid, itu tanpa menunggu laporan polisi langsung bertindak, dan itu tindak pidana ringgan dengan ancaman hukuman 1 tahun.]

CATEGORIES
TAGS
Share This