Polda Metro Jaya : Bongkar Kecurangan Takaran SPBU Pertamina Rempoa Ciputat

Tangerang(BerantasNews)-Praktek pengurangan literan (takaran) pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian (SPBU) bernomor 34 12305, di Rempoa, Ciputat, Tangerang, akhirnya terbongkar. Terkuaknya kasus kecurangan ini setelah adanya laporan dari konsumen

Jpeg

Jpeg

Jpeg

Dari hasil laporan konsumen tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU Rempoa dan ternyata benar mendapati praktik kecurangan. Menurut Kasubdit III Sundaling Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, AB, SIK M hum, MSM, bahwa kecurangan ini dilakukan sudah berjalan selama 1 tahun.

“Kami melakukan tangkap tangan pada Kamis (2/6), setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Akhirnya setelah ada bukti kami melakukan penangkapan,” tegas Adi, di Tangerang, (6/6).

Jpeg

Jpeg

Modus operasinya, tambah Adi, pengurangan dilakukan per 20 liter dikurangi 1 liter dengan alat bantu berupa mesin regulator stabilizer dan remote control/alat pengendali jarak jauh, yang dapat memengaruhi daya arus listrik sehingga konsumen tidak mengetahui sama sekali kerugiannya.

Digital regulator stabilizer bermerek Bostech sendiri berguna untuk memperlambat arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan bermotor. Kemudian, remote control sebagai alat pengendalian jarak jauh untuk menghidupkan dan mematikan mesin digital regulator stabilizer. Ketiga, menambahkan komponen bermerek Omron yang bisa memengaruhi putaran mesin di dalam dispenser, sehingga jumlah yang keluar tidak sebagaimana mestinya.

Jpeg

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian langsung bekerjasama dengan petugas Metrologi Legal untuk mendampingi pemeriksaan dispenser SPBU yang diduga telah dimanipulasi.

“Akhirnya terbukti adanya praktek kecurangan, maka kami melakukan penindakan dan tertangkaplah 5 tersangka yaitu, 2 operator dan 3 pengelola. Kelima orang ini bekerjasama dan bersepakat melakukan kecurangan,” terang Adi. “Pelaku kecurangan bisa dihukum 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”

“Jujur ini adalah motif yang sudah kita curigai dan baru saat ini kita bisa menangkap tangan kecurangan menggunakan alat bantu,” imbuhnya.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS