Bareskrim Tangkap Pungli Di Pelabuhan

BN, Jakarta – Pungutan liar di pelabuhan memang teramat parah. Setelah mengungkap pungli di Pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali mengungkap pungli seorang staf Kanwil Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas berinisial JH. JH melakukan pungli senilai Rp2 juta untuk setiap dokumen.

Mirip seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, pungli di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tersebut dilakukan bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) dan perusahaan pengurusan jasa kepabeaan (PPJK). Yang sangat merugikan, EMKL dan PPJK yang berposisi seperti makelar ini bisa menjanjikan barang yang masuk tanpa pajak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan bahwa JH tersebut melakukan pungutan ke setiap pengusaha yang mengurus dokumen masuknya kontainer. “Untuk setiap pengurusan uang yang diminta senilai Rp2 juta,” ungkapnya.
Setiap bulannya, JH setidaknya bisa mendapatkan Rp500 juta. Nilai itu dilihat dari banyaknya kontainer yang keluar masuk di Pelabuhan Tanjung Emas. Bahkan bisa lebih banyak.
Brigjen Pol Agung Setya menambahkan Dalam melakukan pungutan itu, ternyata perusahaan EMKL memiliki peran signifikan. Tidak hanya memberikan uang biar prosesnya lebih cepat, namun juga dengan meminta agar nilai pajak dikurangi atau malah dihilangkan. “Sehingga, banyak perusahaan yang lebih memilih mengurus ke MKL dan PPJK tersebut. Karena pajaknya bisa lebih murah.”
yang mengurangi nilai pajak barang impor itu adalah JH yang posisinya sebagai staf fungsional pemeriksa dokumen. Dia menuturkan, JH telah ditangkap Kamis malam (10/11). Ada sejumlah barang bukti yang disita dari JH, diantaranya dokumen, handphone, bukti komunikasi, bukti pembayaran dan tujuh rekening senilai Rp340 juta. “Pengusutan masih panjang. Ujar Brigjen Pol Agung Setya
Sementara Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Hendra Prasmono menjelaskan, mereka melakukan praktek under name atau meminjam nama perusahaan. Calo mengurus semua proses kadatangan dan pengiriman barang impor. “Karena yang mengurus calo, maka pajak tidak terbayarkan. Sulit untuk mengetahui siapa yang bayar pajak,”
Kalau yang mengurus pengusaha sendiri, maka petugas akan mengetahui siapa yang menjadi wajib pajak. Ini merupakan salah satu praktek yang sering terjadi. “Kalau praktek ini bisa dihapus, maka pendapatan negara bisa jauh lebih banyak,” ungkapnya.
Dia mengaku belum mengetahui nilai pajak yang hilang dari praktek under name ini. Namun, nanti Bea Cukai dan Bareskrim bekerja sama untuk bisa menghitungnya dan mengembalikan uang negara tersebut. “Harus ada penataan yang lebih baik kedepan,” tegasnya.
Sementara Inspektorat Investigasi Kementerian Keuangan Rahman Ritza menuturkan, ada dua keuntungan dari penangkapan oknum Bea Cukai tersebut. Yakni, meningkatkan penerimaan pendapatan negara dan memperbaiki kewajiban perpajakan. Kami sangat mendukung untuk pengungkapan semacam ini.(Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This