Data Ditjen Imigrasi tahun 2017 Permohonan Paspor Mengalami Peningkatan

Jakarta -Tingginya permohonan paspor telah diidentifikasi oleh Ditjen Imigrasi sejak November 2017. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi tahun 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000 dan tahun 2015 yang mencapai 2.878.099,

Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan trend jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrian paspor,

Sejak aplikasi antrian paspor diujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut,

Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga menggangu masyarakat yang akan mengajukan permohan online,

Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis. Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja. Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,

Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa E KTP dan Paspor lama saja. Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP). Selanjutnya Ditjenim juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. Terakhir pada tanggal 29 Desember Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor Ditjenim telah bekerjasama dan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigtasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan adanya integrasi data base ini maka masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi.

Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan. Selain itu masyarakat juga perlu merubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS