Ditlantas Polda DIY Sosialisasi ETLE, Di era Covid-19 kedepankan Refresif Non Yustisial

Ditlantas Polda DIY Sosialisasi ETLE, Di era Covid-19 kedepankan Refresif Non Yustisial

YOGYAKARTA – Polda DIY menerapkan Sistem Penegakan Hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang merupakan sistem penegakan  hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis ( Automatic Number Plate Recognition)

Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 bertempat dititik 0 Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY mulai mensosialisasikan ETLE kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan karena Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan
dan sebagai refleksi budaya bangsa sehingga terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Yogyakarta

Dirlantas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya menegaskan, penindakan pelanggar lalu lintas melalui kamera E-TLE diera Covid-19 masih bersifat Represif Non Yustisiil, yaitu penegakan hukum yang sifatnya teguran dan peringatan kepada para pengemudi yang berdasarkan rekam jejak electronic tercapture melalukan pelanggaran lalu lintas

Dikatakan, melalui kamera E-TLE yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya, segala bentuk pelanggar lalin di antaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan dapat terdeteksi CCTV dan langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY.

Untuk pelanggaran lalu lintas yang tercapture kamera E-TLE, selanjutnya Petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di database ERI atau Electronic Registration and Identification. Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan Pos atau Email sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.

“Pada surat konfirmasi akan tertera bukti Elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal dan waktunya” kata Kombes Made Agus.

Selain itu pada surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui website WWW.ETLE-DIY.INFO dengan nomor telephone pengaduan
08122999980.

“Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.
STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
*Namun di era pandemi Covid-19 ini ETLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai database Ranmor yang sifatnya peringatan atau teguran*

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Tahap awal kamera E-TLE dipasang di 4 (empat) titik, yaitu di Maguwo Sleman, Ketandan Bantul, Ngabean Kota Yogyakarta dan di Wates Kulonprogo.( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This