Ditreskrimsus Amankan Beras Ilegal Kapolda Kalsel Turun Langsung Kelapangan Cek BB

Banjarmasin – Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana turun langsung ke gudang beras milik Bulog, guna melihat beras ilegal atau beras oplosan sebanyak 20 ton yang dititipkan ke gudang Bulog Kalsel yang berhasil diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel, hari Minggu sore (7/1/2018) di lokasi areal Pelabuhan Trisakti Bandarmasih Kota Banjarmasin.

Kapolda Kalsel yang datang didampingi Kepala Bulog Kalsel dan Kadis Perindag Kalsel memastikan, tindakan oknum pengusaha beras nakal menyalahi aturan ini bila terbukti bersalah akan dikenakan ancaman hukuman kurungan 2 tahun atau denda Rp.4 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang ikut bermain melakukan tindakan mencampur beras milik Bulog yang biasanya untuk operasi pasar dengan beras umum untuk dijual dengan harga tinggi. Kami akan kejar pelaku lainnya,” tegas Kapolda Kalsel, usai melihat beras ilegal milik pengusaha berinisial BH tinggal di Jalan Gatot Subroto Kuripan Banjarmasin ini.

Beras Bulog asal Vietnam oleh tersangka dicampur beras umum dengan mengganti karung polos putih untuk dijual tujuan Surabaya Jawa Timur dengan harga tinggi. Sebelumnya, melalui giat operasi lapangan, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan beras medium yang merupakan beras impor dari vietnam sebanyak 375 karung atau sekitar 18.750 kg. Serta 50 lembar karung beras kosong bertuliskan bulog.
Akibat perbuatannya ini, tersangka telah melanggar Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, atau mencabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS