Imigrasi Kembali Merazia Kru Kapal Asing Yang Belabuh di Perairan Batam

Batam – Dirjen Imigrasi Dr Ronny F Sompie mengatakan Imigrasi Batam kembali melakukan razia terhadap kru kapal asing yang sedang labuh jangkar di perairan Batam, Kepri.

Namun, dalam operasi kali ini, pihak imigrasi tak menemukan kru kapal yang melanggar izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto menambahkan dari awal tahun hingga sekarang banyak yang melanggar aturan keimigrasian.

Sebanyak 34 orang yang kami deportasi. Oleh sebab itu kegiatan hari ini (30/9), sesuatu yang rutin yang terus kami gelar dalam rangka pengawasan orang asing di laut.

mengatakan dari 34 orang pihaknya deportasi, kebanyakan Warga Negara India. Pelanggaran keimigrasian ini sering dilakukan pihak kru kapal.

Hal ini disebabkan berbagai penyebab salah satunya yakni kapal yang bersangkutan tak ingin labuh jangkar di Malaysia karena biaya yang mahal. Lalu kapal itu diam-diam labuh jangkar di wilayah Indonesia.

Lucky menuturkan sesuai prosedur imigrasi, harusnya setiap warga negera asing melaporkan ke Kantor Imigrasi saat memasuki wilayah Indonesia. Ada aturannya, walau mereka tetap di kapal. Tetap harus melapor. Untuk tahun lalu ada sekitar 70 orang kru yang melanggar ijin keimigrasi dan mereka yang melanggar kita deportasi dan untuk sekarang sudah 34 kru yang kita deportasi, kebanyakan mereka dari india

Walau sudah melakukan tindakan tegas ini, dia mengatakan tetap saja ada beberapa orang asing yang tak melapor saat memasuki wilayah Indonesia. Padahal pihak imigrasi sudah mempermudah pelaporan bagi orang asing yang bekerja sebagai kru kapal.( Sri S )

CATEGORIES
TAGS
Share This