Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar : Penyidik Menetapkan Nahkoda Kapal Sebagai Tersangka

Jakarta – Aparat Direktorat Pol Air Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Nahkoda KM Zahro Express MN (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran kapal wisata Zahro Express yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 17 hilang pada awal tahun kemarin.

“Setelah dua kali dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka,” kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar, Selasa (03-01-2017).
Kombes Pol Hero menambahkan, saat ini nakhoda kapal wisata Zahro Express masih diperiksa intensif di Direktorat Polair Polda Metro Jaya. “Masih pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tuturnya.
Kombes Pol Hero menuturkan, nahkoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran karena mengoperasikan kapal yang dinilai tidak layak berlayar sehingga mengakibatkan kematian puluhan penumpangnya. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Kombes Hero.
Mantan Kapolres Cirebon ini menegaskan, MN juga dijerat dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jon122 UU No. 17 tahun 2008 tengang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 atau Pasal 416 KUHP.

Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian itu. Selain itu, polisi telah memeriksa manifes penumpang dan kru list dan dokumen kapal. “Penyidik sudah mengubah status pada saat BAP tersangka sudah didampingi kuasa hukumnya,” paparnya.

Nakhoda kapal wisatawa sudah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya. “Iya sudah ditahan di Ditpolair Polda Metro Jaya,” tuturnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This