Media Pers, Hakim dan Pengadilan

Oleh : Djuyamto, Humas PN Jakarta Utara

Jakarta – jika dilihat dari periode waktu peringatan kelahirannya yaitu periode yang ke-74, maka usia media pers Indonesia hampir sama dengan usia negara ini.

Itu artinya media pers lahir mengiringi perjuangan rakyat dan para pemimpin bangsa di dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tercatat nama-nama besar tokoh pers Indonesia seperti Tirto Adi Soerjo, BM Diah, Mukhtar Lubis, Rosihan Anwar lalu Adam Malik..mereka semua adalah wartawan-wartawan pejuang yang tak kalah jasanya dalam peristiwa kelahiran republik ini.

Sejak kelahirannya hingga kini, dunia media pers selalu mengalami berbagai dinamika dan tantangan luar biasa baik yang datang dari internal maupun eksternal.

Permasalahan seringkali muncul dari masalah klasik yaitu soal kebebasan pers. Ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu dari pihak eksternal yang merasa terganggu oleh pemberitaan seorang wartawan, namun bisa jadi datang dari internal yang tak kalah kuatnya yaitu pemilik media.

Kematian tak kurang dari 10 awak media yang meninggal diduga karena investigasi atau berita yang dibuatnya sejak tahun 1996 sampai sekarang masih menyisakan misteri.

misalnya Herliyanto wartawan lepas Radar Surabaya, Ardiyansyah, jurnalis Tabloid JUBI dan Merauke TV, Alfred Mirulewan, Pimred Tabloid Pelangi, Udin, Bantul Jogya tahun 1996, Ersa Siregar jurnalis RCTI lalu Ridwan Salamun jurnalis SUN TV dst.

Sedangkan contoh kasus ancaman pemilik modal yang mengganggu kebebasan pers, penulis jujur belum mempunyai data untuk itu, namun indikasi soal ini banyak sekali dibicarakan secara umum di berbagai diskusi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kebebasan pers.

Selanjutnya walaupun mengalami berbagai ancaman kebebasan pers, berdasarkan survey Indeks Kebebasan Pers yang dilakukan oleh Dewan Pers tahun 2019.

Ternyata indeks kebebasan pers Indonesia mengalami kenaikan yaitu sebesar 73,71 persen ( cukup bebas ) naik dari sebelumnya yang hanya 69 persen ( agak bebas ). Tentu hal ini merupakan kondisi yang positif yang berkorelasi pada terciptanya iklim demokrasi yang sehat.

Lalu bagaimana dengan Hakim ? Bukankah persoalan utama yang dihadapi para Hakim di belahan negara mana pun adalah sama seperti yang dihadapi para awak media.

yaitu kebebasan ( independensi yudikatif ) ?? Banyak faktor yang menjadi ancaman kebebasan / independensi hakim dalam tupoksi utamanya memeriksa dan mengadili perkara.

Menurut penelitian LeIP, tercatat ada 3 (tiga) kebebasan kekuasaan kehakiman yaitu kebebasan kolektif, kebebasan personal dan kebebasan internal yang ketiganya bisa memunculkan ancaman berbeda terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara

Sehingga ancaman kebebasan hakim seringkali dihadapkan pada integritas dan akuntabilitas sebuah putusan hakim. Bagi kalangan awam.

Barangkali ancaman terhadap kebebasan hakim hanyalah karena intervensi eksternal ( para pihak berperkara ) saja, padahal intervensi bisa datang dari internal institusi maupun internal personal itu sendiri ( karena rendahnya integritas ).

Pada titik inilah sebenarnya antara media pers dengan para hakim mempunyai titik singgung yang sama yaitu kedua-nya bertolak dari ruh kebebasan/independensi pada saat menjalankan tupoksinya masing-masing.

Ketika kebebasan/independensi terancam atau terganggu maka akuntabilitas profesi masing-masing akan terus dipertanyakan. Titik singgung lainnya adalah keduanya bekerja atas dasar fakta, peristiwa nyata bukan sesuatu yang diada-adakan.

Kesamaan  berikutnya adalah keduanya mempunyai kewajiban pertanggungjawaban publik atas apa yang dikerjakannya.

Sayangnya banyak kesamaan titik singgung antara awak media pers dengan profesi hakim ini seringkali justru bertolak punggung ketika keduanya “bertemu” di lembaga pengadilan.

Padahal sesungguhnya pengadilan adalah the very very good place bagi para awak media. Betapa tidak, banyak sekali sumber-sumber informasi yang bisa dijadikan berita yang muncul dalam peristiwa-peristiwa di persidangan..dan semua yang terjadi adalah fakta. Dalam istilah penulis, pengadilan.

Dalam istilah penulis, pengadilan adalah sawah yang subur bagi para awak media. Persidangan yang dilakukan terbuka untuk umum tentu banyak meninggalkan banyak sisi yang dapat dijadikan sumber berita entah dari sisi hukum, sosial kemanusiaan ( humanisme ) maupun sisi menarik lainnya.

Apalagi di saat lembaga pengadilan menegaskan kembali “keterbukaannya” melalui kebijakan Ketua MA era Prof.Bagir Manan dengan SK KMA No.144 tahun 2011 tentang Pedoman Keterbukaan Informasi Publik yang justru mendahului dari terbitnya UU Keterbukaan Informasi Publik.

Yang artinya sebenarnya tidak tepat jika lembaga pengadilan di-cap sebagai lembaga tertutup, karena semua proses pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka kecuali yang ditentukan oleh UU.

Bahkan di era aplikasi SIPP ( Sistem Informasi Penelurusan Perkara ) ini maka sejak perkara didaftarkan ke pengadilan, publik bisa melihat ( checking ) sejauh mana proses perjalanan perkara sampai putusan, baik data-data para petugas yang menangani sampai pada jadwal sidang dapat diakses dengan mudah.

Tentu saja sebagaimana ketentuan UU, ada sebagian informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diakses secara bebas oleh publik.

Di sini sesungguhnya penulis ingin menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi para awak media pers dan para hakim untuk tidak bersinergi di dalam melakukan tupoksi masing2, karena pada dasarnya ketika kedua profesi bertemu di lembaga pengadilan.

Justru pada saat yang sama keduanya berada pada lingkungan yang mendukung profesi masing-masing yaitu lembaga pengadilan..lembaga milik publik yang dibangun atas dasar Trust / Kepercayaan untuk menggapai keadilan.

Lalu mengapa seringkali timbul gesekan atau ketidakharmonisan antara para awak media pers dengan kalangan para Hakim, tentu jawabanya bisa bermacam-macam, bisa jadi karena paradigma masing-masing baik dari kalangan media maupun kalangan hakim yang belum berubah.

Memandang masing-masing sebagai rival bukan sebagai mitra strategis, juga bisa karena tidak terbangunnya komunikasi yang baik di antara keduanya.

Padahal jalinan komunikasi ini menjadi awal dari sebuah kondisi untuk saling mengerti dan memahami untuk selanjutnya menghargai tupoksi masing-masing secara profesional.

Dan barangkali seperti pengalaman penulis yang di setiap penugasan di berbagai pengadilan selalu menjadi Humas, faktor komunikasi yang buruk inilah yang dominan menjadi penyebab ketidakharmonisan selama ini.

Barangkali tepat di Hari Pers Nasional ke 74 ini, penulis mengapresiasinya dengan sedikit catatan singkat ini, semoga ke depan semua hambatan komunikasi antara para awak media pers dengan para Hakim tidak akan terjadi lagi, lalu menbangun sebuah kemitraan strategis guna terwujudnya lembaga pengadilan yang independen dan akuntable.( STR )

CATEGORIES
TAGS
Share This